Kabupaten KamparPotret Hukrim

KPK Hadirkan 4 Konsultan Perencanaan di Sidang Korupsi Jembatan Water Frontcity

4
×

KPK Hadirkan 4 Konsultan Perencanaan di Sidang Korupsi Jembatan Water Frontcity

Sebarkan artikel ini
Jembatan Water Frontcity di Bangkinang

Potret24.com, Pekanbaru – Empat orang saksi didatangkan untuk memberikan keterangan di persidangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Water Front City (WFC), Bangkinang, Kabupaten Kampar yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau.

Keempat saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keterangan diberikan untuk terdakwa Adnan dan I Ketut Suarbawa.

Adnan merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan Jembatan Water Front City, dan I Ketut Suarbawa selaku Manajer Divisi Operasi 1 Sipil Umum 1 PT Wijaya Karya (Persero), Tbk.

Di persidangan yang digelar secara virtual itu majelis hakim yang dipimpin Lilin Herlina, dan tim JPU berada di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Sementara kedua terdakwa berada di Rutan KPK.

Empat saksi yang dihadirkan adalah Tantias Wilianti selaku Direktur Andikara Mitra Cipta, Rinaldi Asmi selaku Direktur PT Dinamo Konsultasi, serta Josia Irwan Rastandi dan Jawani.

“Sebenarnya ada lima orang yang dipanggil sebagai saksi, tapi satu tidak datang atas nama Lilik Sugiono. Nanti kami akan panggil lagi,” ujar JPU, Ferdian Adi Nugroho, ketika ditemui di Pengadilan Tipikor, Kamis (18/3/2021).

Empat saksi itu memberikan keterangan terkait perencanaan awal pembangunan Jembatan WFC.

“Mereka adalah konsultan perencana terkait proyek,” kata Ferdian.

Ketika memberikan keterangan, Tantias Wilianti, menyebutkan, dirinya tidak mengenal terdakwa Adnan. Namun, ia mengaku mengetahui nama Adnan dari rekannya, Jawani.

“Pak Adnan datang ke kantor saya sebagai PPK fisik pembangunan Jembatan Water Front City. Meminta kerjasama (perencanaan),” kata Tantias.

Tantias menyebutkan, perusahaannya diminta untuk melakukan perencanaan terhadap pembangunan jembatan.

“Siapa yang mengusulkan pembangunan? tanya JPU.

Tantias menegaskan usulan pembangunan Jembatan WFC datang dari Pemerintah Kabupaten Kampar.

“Usulan pembangunan dari pemda, dari Pak Jefri,” ucap saksi.

Untuk melaksanakan perencanaan, saksi bekerja sama dengan Josia.

“Lebih tepatnya minta tolong. Selain itu minta kerjasama dengan Lilik Sugiono,” kata Tantias.

Dalam perencanaan itu, Lilik Sugiono bertugas sebagai koordinator sedangkan Josia sebagai disainer jembatan.

“Pembiayaan tim oleh perusahaan,” kata Tantias.

Ia juga pernah meminta Jawani nelakukan koordinasi dengan Lilik dan Josia.

Hal itu dilakukan karena dalam proses perencanaan, Tantias tidak bisa terlibat langsung karena sedang kemalangan.

JPU mempertanyakan, apakah tim perencana pernah berkoordinasi dengan Bupati Kampar saat itu.

“Saya rasa pernah,” kata Tantias.

Jawaban Tantias yang terkesan ragu ditanyakan lagi oleh JPU.

“Kenapa begitu?,”.

Dan dijawab Tantias, “Karena saya tidak hadir langsung,” ucapnya.

Dalam pekerjaan, Tantias mengakui ada beberapa kendala hingga pekerjaan jadi molor.

“Kendala (waktu) mepet dan kendala lapangan,” ucapnya.

Sementara, saksi Rinaldi Asmi menyatakan, ia bergabung dalam perencanaan awal proyek dan bekerjasama dengan Tantias. Ia ikut lelang dan mendapat adendum.

Dalam pekerjaan itu, Rinaldi bertugas melakukan penyelidikan tanah, tempat dibangunannya jembatan.

“Penyelidikan tanah saya untuk mengetahui karakteristik tanah. Itu jadi porsi saya,” tutur Rinaldi.
Ketika pekerjaan, juga melibatkan saksi ahli.

Dalam pekerjaan, ia mendapat bagian 10 persen sedangkan sisanya untuk Tantias.

Sementara saksi Josia dalam keterangan menjelaskan tentang proses disain jembatan.

Ia pernah dengan tegas menolak usulan disain karena tidak sesuai dengan kondisi tanah.

Adnan dan I Ketut Suarbawa ditetapkan sebagai tersangka sudah ditahan sejak 29 September 2020 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK pada Gedung Merah Putih KPK.

Dalam proses penyidikannya, KPK telah memeriksa puluhan orang saksi yang terdiri dari pihak Pemkab Kampar, Pokja PBJ Kampar, DPRD Kampar, peserta lelang, pelaksana proyek dan pihak sub kontraktor.

KPK juga telah meminta keterangan ahli pengadaan barang dan jasa dan ahli konstruksi.

Atas perbuatannya, dua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan JPU, Adnan dan I Ketut memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam pembangunan proyek Jembatan WFC. Uang diterima dari PT Wijaya Karya selaku rekanan pelaksana pekerjaan. (ckp)