Potret24.com, Malang – Seorang wanita pemandu karaoke di Malang, Jawa Timur tewas secara tragis pada Selasa (23/3/2021) dini hari.
Peristiwa itu bermula ketika Wahyudi (39), mantan kekasih korban keluar dari tempat karaoke 88 dan masuk ke dalam truknya untuk istirahat.
Saat itu, Wahyudi mengaku, korban mendatanginya karena tidak terima hubungannya kandas secara sepihak.
“Pintu truk digedor-gedor, Pak, lalu saya bermaksud pergi karena nggak mau bertengkar lagi,” paparnya di Polres Malang, Kamis (25/3/2021), seperti dikutip dari Suara.com.
Lebih lanjut, Wahyudi mengaku menabrak korban ketika ia tengah memundurkan truk tersebut dan langsung pergi meninggalkan korban.
Kemudian, Wahyudi menghubungi Adi Prayitno alias Dalbo (28) yang merupakan penjaga tempat karaoke untuk mengecek keadaan korban.
Namun bukannya menolong, Dalbo justru menyeret tubuh korban yang sudah tak berdaya ke suatu tempat dan memperkosanya.
Setelah itu, Dalbo meninggalkan korban yang sedang terluka parah begitu saja dan kembali ke tempat karaoke untuk menutupnya.
Kemudian sorang pemulung menemukan jasad korban tergeletak di tepi jalan sore harinya.
Akibat perbuatannya, Wahyudi terjerat Pasal 338 Sub Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan.
Sedangkan Dalbo terjerat Pasal 286 KUHP karena menyetubuhi seseorang dalam kondisi tidak berdaya, serta Pasal 306 KUHP dan terancam 9 tahun penjara. (gr)