Potret24.com, Pekanbaru – Anggota DPRD Riau Syahroni Tua yang diwakili protokuler Sekretaris DPRD Riau bersama tokoh masyarakat dan tokoh muda menggelar kegiatan di RW 006 Kelurahan Mentangor, Kecamatan Kulim, Pekanbaru, Rabu (28/02/2021).
Kegiatan ini digelar berkaitan dengan sosialisasi perda No3/2015 Tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin.
Sesuai informasi yang diterima potret24.com, ikut hadir dalam acara tersebut Lurah mentangor, Bismihayati, Sekretaris Lurah Mentangor, Ferry, Ketua Karang Taruna Kecamatan Kulim, Ade Gunawan, Ketua RW dan RT setempat serta sejumlah warga lainnya.
Dalam sambutannya Ketua Karang Taruna Kecamatan Kulim, Ade Gunawan berharap masyarakat langsung berkonsultasi dengan anggota DPRD Riau Syahroni Tua atau yang mewakili terkait Perda No 3/2015 Tentang Bantuan Hukum Masyarakat Miskin.
Dirinya membenarkan masyarakat di wilayahnya sangat tidak paham dengan persoalan bantuan hukum.
“Saya akui mungkin masih banyak warga yang tidak mengerti dengan hak-hak mereka terkait bantuan hukum. Terlebih lagi ketika mereka tertimpa masalah hukum,” tegasnya lagi.
Melalui pertemuan ini, Ade menegaskan semua masyarakat termasuk warga Kecamatan Kulim punya hak yang sama di mata hukum.
“Sosialisasi Perda Bantuan Hukum Masyarakat Miskin ingin menunjukkan bahwa di mata hukum semua masyarakat itu sama. Dan mereka punya hak untuk mendapatkan bantuan hukum. Tinggal mekanisme nanti kita atur bersama,” tegasnya lagi.
Pihaknya tambah Ade lagi menyatakan kesiapannya sebagai fasilisator masyarakat ketika menghadapi masalah hukum.
“Perlu saya sampaikan kami Karang Taruna Kecamatan Kulim siap membantu masyarakat jika terkendala masalah hukum. InsyaAllah saya dan anggota Karang Taruna akan turun memberikan bantuan hukum demi tegaknya kepastian hukum di tengah masyarakat,” katanya menegaskan.
Sementara Lurah Mentangor, Bismihayati mengatakan, kegiatan sosialisasi perda ini sangat perlu dilakukan oleh anggota dewan baik itu kota, Provinsi ataupun DPR RI.
“Dan sosialisasi ini bermanfaat untuk masyarakat. Bisa menambah wawasan masyarakat mengenai Perda yg sudah diterapkan dan juga biar masyarakat tahu akan haknya sebagai warga,” katanya lagi. (gr)