Potret24.com, Pekanbaru – Polemik pengangkutan sampah di Pekanbaru seakan tak ada habisnya. Terakhir DPRD Pekanbaru menemukan adanya keganjilan dari nilai yang dianggarkan untuk kontrak kerjasama.
Atas pertimbangan tersebut, Komisi IV DPRD Pekanbaru kembali memanggil DLHK, Selasa (2/3/2021) sore kemarin untuk mengkonfirmasi keganjilan tersebut.
Karena sesuai pagu anggaran, awalnya nilai Rp 45 miliar dianggarkan selama 12 bulan. Namun hanya berkurang Rp2 miliar setelah kontrak kerjasama dipastikan hanya untuk 9 bulan.
“Dianggarkan pengangkutan sampah 12 bulan itu Rp45 miliar, sekarang Rp43 miliar. Yang dipertanyakan itu kajiannya apa dan dasarnya apa, karena yang dikerjakan bukan 12 bulan lagi,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru, Sigit Yuwono.
Sementara itu warga Kota Pekanbaru, Samuel Hilip menilai ada yang aneh terkait penganggaran pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru.
“Awalnya khan Rp45 miliar untuk 12 bulan. Tapi kemudian diajukan hanya untuk 9 bulan. Nilainya semestinya khan tinggal Rp33,75 miliar. Kenapa hanya bisa berkurang menjadi 43 miliar. Aneh hitung-hitungan nya seperti apa. Apa pihak DLHK punya cara perhitungan sendiri yang artinya komponen hak mereka tak bisa dikurangi,” katanya balik bertanya.
Dirinya berharap DLHK bersikap transparan atas nilai akhir atas kontrak kerjasama tersebut.
“Selisih Rp43 miliar ke Rp 33,75 miliar mencapai Rp9,25 miliar. Ini kerja memandai namanya sampai sebesar itu selisihnya. Kalau bisa DLHK disuruh belajar matematika lagi biar tak selalu salah,” tegasnya
Di lain pihak DPRD Pekanbaru tetap merekomendasikan pengangkutan sampah di Pekanbaru dilakukan secara swakelola karena dinilai lebih hemat dari swastanisasi.
“Siapa bilang swakelola lebih mahal dari swastanisasi, buktinya tadi DLHK mengakui kalau swakelola itu lebih hemat,” jelasnya.
Rapat dengar pendapat juga dihadiri oleh anggota Komisi IV DPRD lainnya seperti Roni Pasla, Zulfahmi, Ruslan Tarigan, Robin Eduar, Wan Agusti, Nurul Ikhsan, Ali Suseno dan Masni Ernawati.
Karena Rapat Dengar Pendapat (RDP) tadi DLHK tak membawa berkas yang dibutuhkan Komisi IV dan juga Plt Kadis DLHK tidak bisa hadir, rapat tersebut diputuskan untuk ditunda dan akan dilanjutkan hari ini, Rabu (3/3/2021).
Azhar, sekretaris DLHK Kota Pekanbaru saat ditemui usai rapat mengatakan DLHK tetap mengaju kepada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang ada.
“Ini rapat belum putus, Insya Allah besok (hari ini) dilanjutkan,” jelasnya. (gr)