Potret Hukrim

Hitungan Detik, Tabungan Rp 400 Juta Hilang, Nasabah Polisikan Bank di Makassar

3
×

Hitungan Detik, Tabungan Rp 400 Juta Hilang, Nasabah Polisikan Bank di Makassar

Sebarkan artikel ini
Uang nasabah sebesar Rp400 juta lenyap

Potret24.com, Makassar – Kasus lenyapnya dana nasabah di rekening kembali terjadi di Makassar.

Kali ini, nasabah bank milik BUMN di Makassar berinisial SP (32 tahun) mengaku menjadi korban penipuan oknum bank.

Terduga oknum pegawai bank berinisial ZA yang meraup tabungan miliknya sebesar Rp400 juta. Kala itu, ZA menawarkan SP untuk mengikuti program tabungan berhadiah langsung pada 2018.

Tertarik dengan tawaran ZA, SP pun kemudian memutuskan untuk mendatangi kantor bank dan memenuhi sejumlah syarat.

“Kejadianya itu kan tahun 2018, saya ikut program hadiah langsung. Saya ikut, sesuai dengan SOP Bank. Saya datang di Bank dan lain-lain,” kata SP, Selasa 16 Maret 2021 dikutip dari SuaraSulsel.id.

Salah satu syarat untuk mengikuti program berhadiah langsung itu adalah SP harus menabung uang ratusan juta terlebih dahulu.

Percaya dengan pihak bank, SP menyanggupi syarat tersebut dan menabung uangnya sebanyak Rp400 juta.

Kemudian, melihat program berhadiah langsung yang tersebut berjalan dengan baik, SP sama sekali tidak menaruh curiga.

Sebab, SP selaku nasabah mengikuti program itu terbukti mendapat hadiah berupa televisi dan payung.

Bahkan ia mengaku memiliki dokumentasi saat oknum pihak bank mendatangi rumahnya dan memberikan televisi.

Terlebih saat pihak bank juga memberikan surat keterangan mengenai pemblokiran saldo tabungannya yang berjumlah Rp400 juta itu, SP sama sekali tidak menaruh curiga.

Ia merasa uangnya akan aman-aman saja, SP menduga pihak bank memblokir saldonya untuk kepentingan program berhadiah.

Nahasnya, pada tahun 2018 uang Rp400 juta tabungan yang ingin ia cairkan ternyata telah lenyap.

Kemudian, SP mencetak rekening koran tabungannya untuk melacak siapa yang mengambil uang Rp400 Juta itu.

Dari sanalah, terungkap bahwa uang Rp 400 juta telah ambil oleh seseorang oknum yang belum diketahui identitasnya.

Uang SP ternyata sudah lenyap tepat pada hari SP menabung di 2018 dan hanya berselang 49 detik setelah ia menyetorkan uang itu.

Ia juga menegaskan bahwa yang mengambil uang tersebut tidak dari pihaknya, karena menurutnya untuk apa ia menabung tidak sampai satu menit di rekening dengan nominal Rp400 juta.

Terkait hal itu, kuasa hukum SP pun mendatangi kantor bank dan meminta pertanggungjawaban atas hilangnya uang Rp400 juta itu.

Namun kala itu, bank mengatakan bahwa SP sendiri yang telah mengambil uangnya. Kemudian pihak bank juga menyampaikan kepada kuasa hukum SP bahwa kasus kehilangan uang Rp 400 juta tersebut merupakan tanggung jawab perorangan, bersangkutan dengan pegawai yang melayani SP selama ini.

“Menurut kuasa hukum saya, bank menganggap bahwa kehilangan uang saya ini tanggung jawabnya di person. Pegawai dan oknumnya. Sementara ini menggunakan sistem dan perangkat bank. Berarti, bank ini perangkatnya oknum dong. Dan logo di bank berarti punyanya oknum bukan punya bank,” urai SP.

Sayangnya, SP menilai pihak bank kurang kooperatif, pasalnya pihak bank tidak pernah memberikan bukti slip penarikan dan klarifikasi kepada SP saat orang lain mengambil uang tabungan tersebut.

Sehingga SP belum mengetahui siapa yang mengambil uangnya itu.

SP bahkan menuding kasus kehilangan ini merupakan pemufakatan jahat dengan perencanaan terstruktur.

Karena tidak mendapat penyelesaian secara kekeluargaan SP pun melapor ke Polda Sulsel pada 2020 terkait kasus penipuan dan penggelapan yang telah menimpanya.

Kata SP, ia akan terlebih dahulu menghargai proses penyelidikan namun jika ia merasa tidak ada kepuasaan makan akan ada langkah lain yang ia tempuh. (gr)