Potret24.com, Jakarta – Aparat kepolisian berhasil menangkap pemeran video syur, RTM (31) dan PVT (30 di Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (18/3/2021).
Penangkapan bermula dari adanya video viral yang memperlihatkan seorang wanita bergaun merah di sebuah hotel di wilayah Bogor.
Sepasang kekasih itu mengaku sudah memproduksi 26 video syur untuk kepentingan komersial.
Keduanya mengaku membuat konten asusila untuk memenuhi kebutuhan ekonomi yang semakin sulit di masa pandemi Covid-19.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago menuturkan pemeran pria yakni RTM berprofesi sebagai driver online sedangkan PVT tidak bekerja.
“Sepasang kekasih ini sengaja bekerja sama untuk membuat konten asusila, diunggah di situs P**nhub,” paparnya, Jumat (18/3/2021), seperti dikutip dari jpnn.com.
Lebih lanjut, Erdi mengatakan keduanya memperoleh keuntungan sebesar Rp19,5 juta dari 26 konten yang telah mereka buat sejak November 2020 lalu.
Proses pembuatannya pun hanya melibatkan mereka berdua, bermula dari ide RMT kemudian PVT menyepakatinya.
Keduanya terjerat Undang-Undang ITE serta Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda maksimal Rp6 miliar.
Menurut Erdi, keduanya telah sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan informasi atau dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan.
Erdi juga mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Mabes Polri dan Kominfo untuk segera mencari situs tak senonoh lainnya. (gr)