Potret24.com, Jakarta - Seorang mantan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bernama Angin Prayitno Aji dicekal," />
Potret Hukrim

Eks Pegawai Ditjen Pajak Angin Prayitno Dicegah ke LN Terkait Kasus di KPK

4
×

Eks Pegawai Ditjen Pajak Angin Prayitno Dicegah ke LN Terkait Kasus di KPK

Sebarkan artikel ini
Eks Pegawai Ditjen Pajak Dicegah ke LN

Potret24.com, Jakarta – Seorang mantan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bernama Angin Prayitno Aji dicekal, tak boleh ke luar negeri. Pencekalan itu diduga terkait penyidikan KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan pajak di Ditjen Pajak.

“KPK benar telah mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap beberapa pihak terkait perkara ini,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (4/3/2021).

Hal itu disampaikan Ali menjawab pertanyaan mengenai benarkah orang yang dicegah bernama Angin Prayitno Aji.

“Pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan kelancaran proses penyidikan agar apabila dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan mereka sedang berada di dalam negeri,” imbuhnya.

Dari informasi yang dihimpun, pencegahan itu terhitung sejak 8 Februari 2021. Dia sebelumnya menjabat Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak tetapi profilnya di situs Ditjen Pajak hilang usai Menteri Keuangan Sri Mulyani merespons perihal kasus itu.

Dimintai konfirmasi terpisah, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut setiap orang yang ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka sepatutnya dicekal ke luar negeri. Begitupun terhadap orang yang diduga menjadi tersangka dalam perkara suap di Ditjen Pajak.

“Umumnya setiap tersangka yang ditetapkan itu kita cekal ke luar negeri,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Alex membeberkan modus suap di Ditjen Pajak seperti kasus-kasus suap yang terjadi sebelumnya.

Menurutnya, suap di Ditjen Pajak terkait pengurusan pajak sebuah perusahaan agar pajak perusahaan yang dimaksud bernilai rendah.

“Kalau di pajak kan modusnya seperti itu, gimana caranya supaya WP (wajib pajak) bayar pajak rendah dengan cara menyuap pemeriksanya agar pajaknya diturunkan,” kata Alex kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/3/2021).

Alex menyebut kasus suap ini diduga melibatkan pejabat di Ditjen Pajak. Suapnya diduga bernilai puluhan miliar rupiah.

Alex belum bisa membeberkan secara gamblang terkait dugaan suap di Ditjen Pajak itu. Menurutnya, penyidik KPK masih berproses dengan mengumpulkan alat bukti untuk menetapkan tersangkanya. (dtk)