Potret24.com, Makassar – Buron KPK Harun Masiku resmi diceraikan istrinya Hildawati Djamrin melalui putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Hildawati bahkan tidak meminta harta gono-gini kepada buron KPK itu.
“Dalam gugatan cerainya, kronologinya sah dan dasar-dasar hukumnya saja. Hilda tidak meminta harta goni-gini kepada Harun Masiku,” ujar kuasa hukum Hildawati, Hari Sakti Zabri, saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (18/3/2021).
Sakti menerangkan alasan utama Hilda menceraikan Harun Masiku adalah tidak ingin lagi terseret dalam kasus yang menjerat mantan suaminya itu. Hilda sudah ingin sepenuhnya pisah dengan Harun.
“Hilda ingin sepenuhnya pisah dengan Harun Masiku dan tidak ingin menuntut soal harta Harun Masiku. Soal rumah yang ada di Gowa itu juga bukan rumah Harun Masiku, tetapi milik orang tua Hilda,” ucapnya.
Sebelumnya, Hildawati menceraikan Harun Masiku dengan alasan tidak lagi mendapat nafkah lahir dan batin.
“Karena Harun Masiku menghilang setelah ditetapkan KPK, jadi Hilda tidak pernah bertemu langsung dengan Harun Masiku. Karena tidak adanya pertemuan juga, dia tidak dinafkahi lahir dan batin,” kata Hari.
“Jadi saya beranggapan, sesuai dengan Undang-Undang Perkawinan, sudah cukup berasal dilakukan gugatan cerai karena sudah setahun lebih (tidak bertemu) sampai sekarang,” tambah dia.
Dia mengatakan Pengadilan Negeri (PN) Makassar telah memutus cerai keduanya pada Selasa (16/3) kemarin. Putusan ini perkuat dengan putusan Verstek Nomor : 238/Pdt.G/2020/PN Mks.
“Kemarin sore diputus cerai oleh pengadilan,” sebutnya.
Berdasarkan penuturan kliennya, Harun Masiku sejak dinyatakan menghilang tidak pernah lagi menghubungi Hildawati, seperti bertemu tatap muka hingga bertukar pesan singkat.
“Dia tidak tahu apa-apa, tidak ada informasi,” ujarnya. (gr)