Potret Lingkungan

Bertahun-tahun Limbah B3 dari PT Chevron Pacific Indonesia Cemari Lahan di Riau

5
×

Bertahun-tahun Limbah B3 dari PT Chevron Pacific Indonesia Cemari Lahan di Riau

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, Pekanbaru – Setakat ini, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau menerina laporanya warga, tentang keluhan pencemarannya limbah B-3, diakibatkan aktivitas penambangan minyak mentah dilakukanya perusahaan yakni PT Chevron Pacific Indonesia atau kini dikenal PT Chevron.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Pengaduan dan Penyelesain Sengketa Dinas LHK Provinsi Riau, Dwiyana saat ditemui wartawan. Dia mengatakan, PT Chevron diadukan masyarakat ke DLHK Riau. Pasalnya, kegiatan disebutkan itu telah menyebabkan dampak lingkungan serius yakni merusak serta mencemari lingkungan sekitar bersempadan.

“Kenyataannya, persoalan itu dilaporkan masyarakat telah berlangsung lama. Hal itu lebih dari 15 tahun. Namun, ternyata sampai kini PT Chevron belum beritikad baik menyelesaikan permasalahan. Dan padahal, penyebabnya sudah jelas yakni akibat daripada ketidaktaatan, dan serta praktik pertambangan tidak baik. Inipun, diduga sengaja dilakukanya oleh pihak-pihak pelaksana,” ujarnya.

Dwiyana mengatakan, memang sudah ditemukan sejumlah fakta bukti otentik terjadinya sengketa lingkungan antara PT Chevron dengan masyarakat yang terdampak. Lokasi lahan warga terkena dampak serius aktivitas pengeborannya minyak mentah iu berada di salah satu kawasan di Kabupaten Siak. Lahan yang tercemar ini berada di areal kebun sawit tampak tertutup cairan berwarna hitam pekat ditenggarai tumpahannya minyak mentah.

“Terkait pengaduan masyarakat, lahan terdampak aktivitas PT Chevron, pihak DLHK Riau sudah beberapa kali lakukan mediasi verifikasi dan atau konfirmasi terhadap objek sengketa tersebut,” kata Dwiyana.

Dia pun mengatakan, dimana ada empat kesimpulan pokok yang bisa ditarik DLHK setelah dilakukan verifikasi menyeluruh baik dari hasilnya penjauan lapangan maupun dari konfirmasi serta verifikasi dengan banyak pihak.

Kesimpulan itu, kata Dwiyana, pertama memang terjadi sengketa Lingkungan Hidup akibat terkontaminasi minyak bumi, kedua PT Chevron belum kunjung selesaikan ganti rugi masyarakat yang mengalami kerugian, ketiga PT Chevron belum terapkan ganti rugi Lingkungan Hidup, keempat PT Chevron sengaja tidak melaksanakan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup dan atau tindakan tertentu di wilayah kerjanya dan atau pada kawasan hutan terkontaminasi minyak bumi.

Dwiyana menambahkan, DLHK Riau ini sedang memfasilitasi penyelesaiannya sengketa lingkungan hidup yang di luar pengadilan kepada lebih kurang dari 332 masyarakat, karena lahan tercemar oleh kegiatan PT Chevron. Saat ini sambung dia, dilaksanakan verfikasi administrasi serta sebagian besar sudah diverifikasi lapangan, dengan kesimpulan  memang benar telah terjadi sengketa lingkungan.

“Yang harus dilakukan PT Chevron yakni sesuai pasal 87 dan pasal 85 UU, nomor 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, antara lain bentuk dan besaran ganti rugi, tindakan pemulihan fungsi lingkungan hidup dan tindakan tertentu untuk mencegah terjadinya/terulangnya pencemaran lingkungan hidup,” katanya.

Kesempatan itu, Dwiyana mengaku ada sebagian masyarakat ini memang telah mendapatkan kompensasi, tetapi lahan yang tercemar limbah B3 belum ada itu kunjung dipulihkan, sehingga  persoalan belum selesai karena pencemaran pada lahan masyarakat akan terus kelanjutan dan berdampak negatif lingkungan. Dan kemudian berpotensi semakin meluas dan akan berdampak pada kesehatan manusia. **(dai)