Potret Riau

Asisten Admintrasi Umum Lantik 43 Pejabat Fungsional Tertentu

4
×

Asisten Admintrasi Umum Lantik 43 Pejabat Fungsional Tertentu

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, Siak – Sebanyak 43 orang pejabat fungsional tertentu di lingkungan pemerintah kabupaten Siak dilantik Asisten Admintrasi dan Umum Setdakab Siak, Jamaluddin.

Pelantikan digelar di ruang rapat Raja Indra Pahlawan lantai II Kantor Bupati, Senin (15/03/2021).

Asisten Admintrasi dan Umum Setdakab Siak, Jamaluddin mengatakan, pelantikan pejabat fungsional sebenarnya sudah lama diagendakan. Namun karena faktor kesibukan berbagai kegiatan, pelantikan terpaksa di tunda.

“Pejabat fungsional ini sudah lama di keluarkan SK nya oleh bapak Bupati, namun karena kesibukan dan berbagai kegiatan, dengan pertimbangan sehingga hari ini bisa di kukuhkan”ujar Jamal.

Menurutnya, pejabat fungsional merupakan pejabat profesional yang tidak tergantung dengan staf.

Dalam PP No 16 Tahun 1994 jo dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional PNS, juga dinyatakan bahwa jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang PNS dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.

“Jadi jabatan fungsional karir bapak/ibu di tentukan tergantung keahlian atau keterampilan bapak ibu sendiri. Beda dengan jabatan struktural yang di emban kemarin ia memiliki staf”ulas jamal.

Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi lebih mengutamakan jabatan fungional. Hal ini dilakukan untuk mempercelat pelaksanaan tugas di lingkungan birokrasi.

“Pemerintah pusat menilai jabatan fungsional, baru dalam proses penyederhanaan birokrasi berupa perampingan eselon. Selain itu juga jabatan struktural dapat menghambat kelancara pelayanan publik di instansi,” terangnya.

Jamal berpesan kepada pejabat yang dilantik untuk meningkatkan pengetahuan dan kopetensi. Dia juga meminta agar pejabat fungsional meningkatkan kapabilitas, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), terutama yang ditempatkan di Inspektorat.

“Yang bertugas di Inspektorat, mereka auditor insternal di lingkup Pemkab Siak. Jadi saudara-saudara baik Auditor Maupun PPUPD (Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah) merupakan pengawas yang menjadi kewenanggan pemerintah kabupaten diharapkan memiliki integeritas dan profesional dalam menjalankan tugas,” pesannya.

Berikut penempatan 43 pejabat fungsional tertentu tersebut

  1. Jabatan Fungsional Pamong Belajar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Siak 2 orang.

  2. Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang atau Jasa pada Setda kabupaten Siak 2 orang.

  3. Jabatan Fungsional PPUP pada Inspektorat kabupaten Siak 12 orang

  4. Jabatan fungsional Penera pada Dinas Perdagangan dan Industrial kabupaten Siak 2 orang.

  5. Jabatan Fungsional Auditor pada Inspektorat kabupaten Siak 4 orang.

  6. Jabatan Fungsional Arsiparis pada Dinas Perpustakaan kabupaten Siak 5 orang.

  7. Jabatan Fungsional Pengendalian Dampak Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Siak 1 orang.

  8. Jabatan Fungsional Dokter pada RSUD 1 orang.

  9. Jabatan Fungsional Perpustakaan pada Dinas Perpustakaan 1 orang.

  10. Jabatan Fungsional Mediator hubungan Industrial pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten Siak 1 orang

  11. Jabatan Fungsional Satpol pada kantor Satpol PP kabupaten Siak 3 orang.**(aw)