Potret24.com, Jakarta – Pemerintah didesak untuk merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang acapkali memakan korban lewat pasal karetnya. Begini jawaban dari Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
Disampaikan Johnny, UU ITE pada dasarnya untuk menjaga ruang digital Indonesia lebih bersih, sehat, beretika, dan bisa dimanfaatkan secara produktif.
“Namun, pemerintah berpedoman bahwa dalam pelaksanaan UU ITE tidak boleh justru menimbulkan rasa ketidakadilan,” ujar Menkominfo dalam pernyataannya yang diterima detikINET, Selasa (16/2/2021).
Untuk itu, Kominfo mendukung bersama Mahkamah Agung, Kepolisian, Kejaksaan, membuat pedoman resmi penafsiran terhadap pasal-pasal UU ITE yang dianggap kontroversial agar lebih jelas dan dapat menghindari penafasiran yang beragam.
Pasal yang dinilai bermasalah, yaitu Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) yang mana dikenal sebagai pasal karet. Menkominfo mengatakan, pasal-pasal tersebut beberapa kali diajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK), serta selalu dinyatakan konstitusional.
Menkominfo menjelaskan bahwa UU ITE hasil kajian dari norma-norma peraturan perundang-undangan lain yang berlaku saat ini (misalnya ketentuan dalam KUHP yang berhubungan dengan pasal 28 ayat 2 UU ITE), serta praktik baik negara-negara lain untuk menjaga ruang digital yang aman dan produktif.
UU ITE sendiri juga telah mengalami revisi di tahun 2016 dengan merujuk pada beberapa putusan MK.
“Upaya-upaya di atas terus dilakukan dan dioptimalkan oleh Pemerintah. Namun, jika dalam perjalanannya tetap tidak dapat memberikan rasa keadilan, maka kemungkinan revisi UU ITE juga terbuka, kami mendukung sesuai arahan Bapak Presiden,” pungkasnya. (gr)