Potret24.com, Batam – Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Kelurahan Galang, Kecamatan Pulau Galang menuai respon dari Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Pol Dr. Aris Budiman, M.Si.
Tak tanggung-tanggung, Kapolda Kepri Irjen Pol Dr. Aris Budiman, M.Si yang sejatinya memiliki jajaran di Provinsi Kepulauan Riau ini tidak peduli standing dan memilih turun gunung untuk berjubaku dengan kobaran api.
“Kapolda bersama tim terus berjibaku melakukan penyemprotan hingga malam hari, dan semoga saja kebakaran ini cepat terkendali dan berhasil dipadamkan,” tutur Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, Rabu (24/02/2021).
Dalam pemadaman Karhutla, Kapolda didampingi pejabat utama Polda Kepri, personil Polda Kepri, Polresta Barelang, Polsek Galang, Brimob Polda Kepri, tim Manggala Agni, serta Ditpam BP Batam.
Sejumlah alat pemadaman turut dikerahkan untuk menanggulangi dan menjinakkan sijago merah pelahap lahan tersebut.
“Dalam penanggulangan kebakaran tersebut juga diturunkan Mobil AWC Polresta Barelang, AWC Satuan Brimobda Polda Kepri,” papar Harry.
Sekedar pencerahan, konsekuensi bagi pelaku pembakaran hutan dituangkan pada Undang-Undang nomor 41 Tahun 1999.
Ancaman hukuman 15 Tahun kerangkeng menanti para pelaku jika terbukti melakukan pembakaran hutan. Selain penjara, sanksi denda miliaran pun akan dikenakan terhadap para pelaku.
“Dalam Undang-undang Kehutanan menyatakan pembakaran hutan merupakan pelanggaran hukum yang diancam dengan sanksi pidana dan denda, seperti yang dijelaskan didalam Pasal 78 Ayat 3 UU 41/1999 menerangkan bahwa pembakaran hutan dengan sengaja maka dikenakan pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tukas Harry.
“Sedangkan pada Ayat 4 pasal menyatakan pelanggar karena kelalaiannya diancam pidana 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 1,5 miliar dan sanksi bagi pelaku pembakaran lahan sesuai Pasal 108 UU PPLH diancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda antara Rp 3-10 miliar,” imbuhnya.
Kapolda Kepri menghimbau masyarakat Provinsi Kepri untuk tidak melakukan pembakaran ketika membuka. Karhutla dapat merusak kesehatan. Selain itu, Karhutla juga dapat merusak lingkungan.
Karena itu, masyarakat Kepri beserta tokoh masyarakat Kepri agar bersinergi dalam pencegahan terjadinya Karhutla.
“Dampak yang akan terjadi sangatlah besar dari Infeksi saluran pernapasan (ISPA),” pungkasnya. (iwan)