Kepri Sekitar

Tiga Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Nongsa, Satu Kabur

2
×

Tiga Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Nongsa, Satu Kabur

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, Batam – Kepolisian sektor Nongsa berhasil mengungkap kasus tindak pidana kejahatan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di sejumlah wilayah Kecamatan Nongsa.

Tiga orang tersangka diamankan petugas dalam pengungkapan tersebut. Sedangkan seorang tersangka berinisial R, berhasil melarikan diri.

Keduanya tersangka berhasil diamankan petugas berinisial RS, HR, W.

Korban aksi kejahatan oleh ketiga tersangka sebanyak dua orang.

“Korban bernama Raja Muhammad dan Sukamto, dengan TKP berbeda,” ujar Kapolsek Nongsa AKP l Made Putra Hary Suargana pada konfrensi pers di Halaman Mapolsek Nongsa, Jumat (26/02/2021).

Terungkapnya aksi tindak pidana kejahatan ini berawal dari pelaporan dua korban. Pelaporan korban bersamaan, namun beda waktu.

Awalnya, korban Raja Muhammad menemukan sepeda motor Kawasaki Ninja miliknya didapati raib dari teras kediamannya. Hal itu diketahui setelah dirinya pulang bekerja pada 04 Februari 2021, sekitar pukul 07.00 waktu setempat.

Sedangkan korban Sukamto mengetahui perbuatan dialami setelah diberitahukan tetangganya sekitar pukul 02.00 WIB. Kepada Sukamto, warga menyebutkan bahwa sepeda motor miliknya raib.

“Setelah kejadian tersebut, para korban pun berniat melaporkan masalah ini ke pihak berwajib,” ungkapnya.

Polisi kemudian tak ingin membuang waktu. Polisi lalu melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan, identitas dan domisili para pelaku berhasil di kantongi petugas.  Dipimpin Iptu Sofian, Satreskrim selanjutnya melakukan pengerebekan dikediaman para tersangka di Kavling Bukit Pelita Indah, Rabu (17/02/2021).

Meski telah mengerebek kediaman pelaku, namun polisi tak berhasil mengamankan seluruh pelaku. Seorang tersangka berhasil melarikan diri dengan melompat dari jendela.

“Berdasarkan pengrebekan ini, Unit Reskrim mengamankan dua pelaku yaitu RS dan HR, W dan satu dari komplotan inisial R kabur dari jendela dan melarikan diri dan saat ini’ R menjadi DPO,” cetusnya.

Dari pengerebekan itu, polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja, satu unit mobil Toyota Agya yang di gunakan pelaku sebagai sarana untuk melakukan aksinya, dua buah besi yang sudah dimodivikasi, satu buah plat asli dengan Nopol BP 6850 GJ.

Ketiga tersangka bersama barang bukti sudah diamankan ke Mapolsek Nongsa. Tersangka dijerat pasal 363, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

“Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, sedangkan tersangka yang kedua terjerat pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP pidana penjara paling lama 5 tahun,” pungkasnya. (iwan)