Potret Nasional

Tetap Sabar, PNS Bakal Dilarang Libur ke Luar Kota Selama Pandemi

3
×

Tetap Sabar, PNS Bakal Dilarang Libur ke Luar Kota Selama Pandemi

Sebarkan artikel ini
PNS dilarang liburan ke luar kota

Potret24.com, Jakarta – Tak hanya dilarang bepergian selama libur panjang Imlek, Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS bakal terus dilarang liburan ke luar kota di masa libur panjang lainnya selama pandemi COVID-19.

Demikian yang disampaikan oleh Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan-RB Rini Widyantini sembari menambahkan bahwa larangan semacam itu tentunya disesuaikan dengan perkembangan kasus COVID-19.

“Kemenpan-RB akan tunduk kepada kebijakan dari Ketua Tim Penanganan COVID-19 secara nasional dan kecenderungan pola ini akan dilakukan terus bisa saja dilakukan, atau bisa saja terjadi nanti setiap ada libur panjang kemungkinannya, namun tentu saja ini akan disesuaikan dengan kondisi dari kasus COVID-19 atau peningkatan kasus COVID-19 jadi tetap kita akan selalu menunggu arahan atau kebijakan dari Ketua Tim Penanganan COVID-19 di Indonesia,” ujar Rini dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (11/2/2021).

Lebih lanjut, Rini menerangkan alasan pemerintah menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 04 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah bagi ASN selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi COVID-19.

“Jadi memang ini merupakan salah satu kebijakan dari satuan tugas penanganan COVID-19 yang memang meminta supaya dilakukan pembatasan pergerakan ASN selama libur Imlek ini mengingat adanya kecenderungan yang semakin meningkat terhadap kasus COVID-19 di Indonesia,” terangnya.

Ia juga menjelaskan alasan hanya PNS yang dilarang bepergian keluar kota selama libur panjang.

Alasan pertama, tentunya karena Kemenpan-RB ini memang tugasnya membina PNS, maka surat edaran yang diterbitkan tentu hanya untuk PNS saja. Sekaligus Kemenpan-RB ingin PNS bisa menjadi contoh teladan bagi masyarakay dalam pencegahan penyebaran virus COVID-19.

“Memang ada upaya supaya ASN itu bisa ikut serta mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang berpotensi meningkat karena perjalanan orang selama libur,” tuturnya.

Selain itu, belajar dari pengalaman sebelumnya, momen libur panjang kerap menjadi penyebab peningkatan kasus positif COVID-19. Maka kebijakan pelarangan ini dianggap penting untuk mengurangi peningkatan kasus tadi.

“Berdasarkan pengalaman pada kasus libur natal dan tahun baru kemarin terjadi peningkatan yang cukup signifikan oleh karena itu ini adalah salah satu upaya dari ASN atau seluruh pegawai ASN (PNS) untuk ikut serta menekan penyebaran atau menekan peningkatan kasus positif di Indonesia,” tambahnya. (gr)