Kabupaten Kampar

Sidang Kasus Penganiayaan Wartawan Diprotes Korban

5
×

Sidang Kasus Penganiayaan Wartawan Diprotes Korban

Sebarkan artikel ini
Sidang kasus penganiayaan wartawan

Potret24.com, Bangkinang – Persidangan kekerasan terhadap wartawan online Ansori dari salah satu media online RBC Pekanbaru Riau.berahir sedikit panas dengan Hakim ketua pimpinan sidang, Kamis (04/02/2021).

Dalam sidang kasus pengeroyokan tersebut, tersangka dijerat pasal.170 KUHP., yang dilakukan oleh oknum pelaku yang diduga pelansir BBM bersubsidi jenis premium di SPBU,14.284.6107., Desa simalinyang kampar kiri hilir kab kampar km.30.

Korban sempat mendapat kan perilakuan yang tidak sesuai dengan aturan kode etik profesi kehakiman RI,sidang yang digelar oleh ketua pengadilan negeri Bangkinang dengan jaksa (JPU) Dedi,S.H
Korban sempat mendapat kan perbuatan kurang bijaksana,yang dilakukan oleh hakim ketua pimpinan sidang di pengadilan negeri Bangkinang.pada hari Kamis (04/02/2021) sekitar pukul 17:00 WIB.

“Yang pertama saya sebagai korban dari wartawan awal nya hendak mengambil sebuah dokumentasi dalam persidangan, namun tidak dibolehkan oleh majelis hakim ketua pimpinan sidang pada saat itu., kami sempat beradu argumentasi,” ujar Ansori

Karena Ansori merasa selaku korban dari tindak kekerasan yang di lakukan oleh oknum pelakunya inisial (JN Dkk ), korban merasa mempunyai hak kebebasan untuk menyampaikan aspirasi atau menjelaskan keterangan kepada majelis hakim di persidangan tersebut serta korban juga berprofesi sebagai, wartawan.

Korban sudah berulang kali memberikan kode untuk minta, agar di izinkan, untuk mengambil Poto persidangan tersebut, namun hakim ketua pimpinan sidang menolak nya., setelah korban Ansori menjelaskan kalo dia mempunyai hak sebagai wartawan,dan memiliki surat tugas yang sah serta kartu tanda anggota PERS yang di berikan oleh pimpinan media nya.

”Kemudian majelis hakim ketua pimpinan sidang mengatakan kamu, hanya sebagai saksi.setelah korban menjelaskan kalau korban hendak mengambil Poto tersebut buat bukti laporan dan akan memantau kasus tersebut sampai selesai,” katanya

“Kalau tidak boleh saya ambil Poto nya,ya sudah yang mulia, baru’ lah hakim ketua mempersilahkan untuk mengambil Poto sebagai dokumentasi,” ungkap Ansori lagi.

Ansori menjelaskan kalau hakim tidak memperbolehkan dirinya menjelaskan bahwa ada sedikit yang lupa dia sampaikan, namun hakim menolak hal tersebut.

Padahal majelis hakim tersebut tidak boleh menolak sasksi korban untuk memberikan keterangan tambahan, karena sebagai mana majelis hakim itu, harus bersikap adil dan bijaksana.

Korban berhak untuk mendapatkan kebebasan menyampaikan, keterangan.

” Terkait dengan adanya hubungan dengan Perkara tersebut yang sedang dilakukan persidangannya itu. seperti yang sudah diatur dalam KUHAP pasal 98 ayat (1). Korban berhak untuk mendapatkan kebebasan menyampaikan informasi dalam, persidangan tersebut. Sesuai yang mana sudah diatur oleh KUHAP dalam Pasal 98 ayat (1) bahwa jika perbuatan yang menjadi dasar dakwaan dalam suatu pemeriksaan pidana oleh pengadilan negeri menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka majelis hakim ketua sidang atas permintaan orang lain tersebut dapat menetapkan untuk menggabungkan perkara gugatan.” jelas Ansori.

Dan juga sebelum hakim ketok Palu, untuk menutup persidangan tersebut tidak menjelaskan kepada korban. ”kapan akan di lanjutkan sidang selanjutnya tidak di beritahu sama sekali kepada korban.ada apa……..???,” jelas korban.

Sdang tersebut akan ditunda sampai tanggal berapa ucap korban……!!!, hakim ketua tidak pernah memberitahukan,kepada korban terkait jakwal sidang berikutnya tidak hanya itu Hakim ketua pimpinan sidang juga menantang korban silakan ditulis berita nya.

Ketika korban mengatakan akan saya tulis stetmen yang mulia ucap korban silakan ujar hakim ketua pimpinan sidang, di pengadilan negeri Bangkinang yang bertempat di bekas kantor Bupati lama tersebut.

Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan.

Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan di pengadilan negeri tersebut ujar Ansori.

Maka kami selaku keluarga besar dari pihak korban meminta kepada, ketua mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia atau instansi seperti ombudsman RI dan ke persidenaan republik Indonesia terkait atas ketidak bijakan yang di lakukan oleh hakim ketua pimpinan sidang di pengadilan negeri Bangkinang tersebut agar mengevaluasi kenerja Hakim ketua pimpinan sidang pada hari Kamis tanggal 04 Febuari 2021 sekira pukul: 17:00 wib.yang di lakukan nya kepada hak korban tersebut tutup korban Ansori. (rd)