Potret24.com, Meranti – Kepolisian resort Meranti mengultimatum masyarakat Kabupaten Meranti untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan ketika membuka lahan.
Tak main-main, sanksi jeratan hukum terhadap para pelaku pun akan diberikan jika terbukti membakar hutan dan lahan.
Hal itu ditegaskannya untuk menghindari “momok” Karhutla yang mengkibatkan jatuhnya pasien ISPA, bahkan korban jiwa, pada masa lalu.
“Kita tidak main-main soal kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Siapapun pelakunya bila terbukti membakar hutan dan lahan pada musim kemarau akan kita proses sesuai hukum yang berlaku,” kata Kapolres Meranti Eko Wimpiyanto, Minggu (28/02/2021).
Dampak Karhutla sangat merugikan. Selain merusak lingkungan dan kesehatan, dampak Karhutla juga mengakibatkan rusaknya perekonomian.
“Karena itu, jangan coba-coba untuk membakar hutan dan lahan memasuki musim kemarau sekarang ini,” cetusnya.
Diketahui, sejak Sabtu 27 Februari 2021, titik api terpantau di tujuh Desa di Pulau Rangsang. Yakni, Desa Tenggayun Raya, Desa Sungai Gayung Kiri, Desa Citra Damai, Desa Sungai Tanjung Gemuk, Desa Sendaur, Desa Tanah Merah, dan Desa Tanjung Kedabu.
Tim gabungan terdiri dari TNI, Polri, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), masyarakat peduli api (MPA), dan masyarakat setempat saat ini masih berjibaku memadamkan api. (Bom)