Potret24.com, Tapung – Keluarga korban kecewa atas kinerja kepolisian terkait laporan kasus perdagangan anak dan pencabulan anak di bawah umur, yang menimpa anak mereka.Hal ini diutarakan oleh ayah korban berinisial R dihadapan awak media saat dikonfirmasi dikediamannya.
Menurut Ayah korban, laporan mereka di sektor Polsek Tapung Hilir Kabupaten Kampar sudah tiga bulan diduga belum juga menangkap pelaku mucikari atau penjual anaknya kepada pria hidung belang dan sejumlah pelaku lainnya.Dan ayah korban juga tidak terima atas perbuatan pelaku yang menggagahi anaknya yang masih dibawah umur hingga hamil.
Masih kata Ayahnya, pelaku pria hidung belang berinisial SI yang diduga mengagahi anaknya, sudah ditangkap oleh polisi di lokasi kebun PT Siliwangi sejati luhur Tapung Hilir. Meski polisi sudah berhasil menangkap salah satu pelaku namun keluarga masih kecewa, Ayah korbanpun mengungkapkan kekecewaannya atas tindakan kepolisian tak kunjung-kunjung tidak menangkap pelaku lainnya hingga sekarang termasuk mucikari.
Diketahui anaknya (korban)berinisial L yang masih duduk di bangku SMP terpaksa milih putus sekolah akibat janin yang korban kandung atas perbuatan bejat pria hidung belang.
Ayahnya yang didampingi L mengungkapkan sebelumnya L(korban) diiming-imingi uang oleh mucikari diduga berinisial BY (20) salah satu anak karyawan PT Siliwangi sejati luhur divisi ll Tapung Hilir sebesar Rp 400.000 untuk melayani nafsu pria hidung belang .
“Uang empat ratus ribu,”jawab korban. Lanjut korban, dirinya diberi uang empat ratus ribu setelah berhasil diiming-imingi oleh mucikari berinisial BY, untuk melayani nafsu bejat pria hidung belang diduga berinisial SI.
Korban juga menuturkan, selain dirinya, dua temannya juga diduga korban mengalami sama oleh sejumlah pria hidung belang lainnya berinisial NN dan RI yang merupakan anak karyawan PT Siliwangi sejati luhur.
L (korban) mengaku dirinya digagahi satu kali didalam kebun PT Siliwangi sejati luhur oleh pria hidung belang berinisial SI yang merupakan karyawan PT Siliwangi sejati luhur di malam hari bulan September tahun 2020.Hingga dirinya mengandung janin dari pria hidung belang tersebut.
Sementara dugaan kedua temannya masih pernyataan korban, berinisial NN, diduga korban dua pria hidung belang berinisial PN karyawan panen TBS PT Siliwangi sejati luhur, EO karyawan panen TBS PT Siliwangi sejati luhur dan RI juga diduga merupakan korban dari dua pria hidung belang berinisial AS sebagai satpam PKS PT Siliwangi sejati luhur dan BB sebagai karani panen TBS PT Siliwangi sejati luhur divisi 3.Korban menambahkan, saat salah satu temannya digagahi pria hidung belang, ia disuruh oleh temannya mengawasi orang lewat atau mengapam.
Kejadian ini terungkap, setelah ayah korban menjabarkan kepada awak media, sudah tiga hari putrinya (korban) tidak pulang ke rumah, dirinya (ayah korban) khawatir anak nya sudah tiga hari tidak pulang, sementara kedua temannya sudah pulang.Ayah korban bertanya kepada kedua teman putri nya atas keberadaan putrinya dimana. Jawaban dari kedua teman putrinya, putrinya berada di rumah temannya di daerah Flamboyan.
”Tiga hari main-main ngga pernah pulang, katanya nginap di rumah saudara si NN di Flamboyan. Dua harinya NN dan RI pulang, saya temannya,” terang ayah korban.
Dirinyapun (ayah korban) bergegas pergi setelah ia mengetahui dari teman korban keberadaan putrinya di Flamboyan membujuk putrinya pulang dan apa alasannya ngga pulang-pulang. Putrinya takut pulang dan merasa bersalah atas janin yang dikandungnya oleh perbuatan bejat pria hidung belang berinisial SI.
“Nginap di rumah temannya RI di Flamboyan,kudatangi, terus pulang kami, kutanyai pagi-paginya memang ia, si L hamil, pelakunya orang tua berinisial SI,” ungkap Ayah korban dikediamannya.
Ayah korban menambahkan, sehari-hari dan hampir setiap malam putrinya selalu dijemput kedua temannya yang berinisial NN dan RI dengan alasan main-main.
Terkait kasus tersebut, Kapolsek Tapung Hilir IPTU Aprinaldi SH MH saat di konfirmasi , Kamis (11/2) mengatakan pihaknya telah menangani kasus pencabulan anak dibawah umur.
“Kasus tersebut sudah P21 dan sudah dilimpahkan. Menurut Aprinaldi SH MH, pelaku pria hidung belang yang telah melakukan pencabulan anak dibawah umur akan dijerat dengan UU 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” terangnya.
Menurut Kapolsek, pelaku mucikari masih dalam pencarian dan sudah ditetapkan status DPO dan pelaku mucikari berinisial BY hingga sekarang dinilai belum diketahui dimana keberadaannya. (dh)