Kabupaten Kampar

Refocusing TKDD tahun 2021 upaya Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan

5
×

Refocusing TKDD tahun 2021 upaya Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan

Sebarkan artikel ini
Refocusing TKDD tahun 2021 di Pemkab Kampar

Potret24.com, Bangkinang – Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs Yusri,M.Si mengikuti vidcon Refocusing TKDD tahun 2021. Zoom Meeting yang diikuti tersebut dilakukan guna Penanganan Covid–19 Tahun 2021 dan dukungan pelaksanaan INMENDAGRI No. 3 Tahun 2021.

Dimana Inmendagri no 3 tahun 2021 ini himbauan tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan COVID–19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID–19 tersebut merupakan refocusing TKDD 2021.

Rapat melalui Virtual yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten tersebut juga didampingi Asisten III Setda Kampar Suhermi dan Kadis Kesahatan Kampar Dedi Sambudi dilaksanakan di Aula Kantor Dinas Komunikasi, Imfomatika dan Persandian Kampar, Bangkinang, Selasa (09/02/2021).

Dalam INMENDAGRI No. 3 Tahun 2021 tersebut Menteri Dalam Negeri melalui Plh Sekretaris Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Dr Syahrizal ZA, M.Si menyampaikan bahwa dalam pembentukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dilakukan untuk mengitruksikan para Gubernur, Bupati/Walikota dengan memperpanjang PPKM dan membentuk posko penanganan covid-19 di level Desa dan Kelurahan.

Dalam refocusing TKDD ini direncanakan akan dilaksanakan mulai Periode tanggal 11 s/d 25 Pebruari 2021 dengan memberlakukan langkah Cepat, Tepat, Fokus, dan Terpadu antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.

Menanggapi hal tersebut, Yusri menyampaikan bahwa hal ini nantinya akan kita bicarakan dengan seluruh Dinas terkait atau Tim Satgas Covid-19 kabupaten kampar.
Karena di kampar sendiri saat ini Allhamdulillah angka penyebaran covid-19 sudah mulai menurun.

Sementara itu berkaitan dengan keuangan desa dalam Penyesuaian Penggunaan Anggaran TKDD Ta 2021 dalam Penangganan Pandemi Covid-19, dimana Dana Desa untuk BLT dan Minimal 8%, untuk penanggaan pandemi covid-19 yang merupakan kewenangan desa.

“Sekali lagi, dalam Inmendagri ini semua akan kita pelajari, bagaimana langkah kita ke depan nanti semua akan kita bahas secara bersama dengan tim satgas, OPD terkait, para Camat dan para Kepala Desa.” ungkap Yusri. (diskominfo/mzk)