Potret24.com, Meranti – Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti mengamankan dua terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Terduga berinisial RI (26) dan HE (29). Keduanya diamankan petugas di lokasi berbeda.
Menurut Kapolres Meranti AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kasat Narkoba Polres Meranti IPTU Darmanto SH, penangkapan kedua terduga dilakukan pada Rabu (03/02/2021) lalu berdasarkan laporan masyarakat.
Polisi diinformasikan bahwa di Jalan Siak Sri Indrapura Kelurahan Selatpanjang Barat, Kecamatan Tebing Tinggi kerap terjadi transaksi narkoba.
“Setelah diselidiki, Kita dan melihat seorang terduga berinisial RI alias AC (26 thn) sedang menunggu pembeli dari atas sepeda motornya, dengan gerak gerik yang mencurigakan,” tuturnya, Senin (08/02/2021).
Polisi selanjutnya mengamankan RI. Disaksikan warga setempat, polisi pun kemudian melakukan penggeledahan terhadap RI. Hasil pengeledahan petugas, ditemukan satu paket diduga sabu.
“Ditemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dibungkus pada selembaran kertas di dalam dashboard sepeda motor sebelah kiri,” tukasnya.
Satresnarkoba Polres Meranti belum cukup puas meski RI telah ditangkap. Petugas lalu mengintorgasi RI. Kepada petugas, RI mengaku jika barang haram sitaan petugas darinya didapatnya dari kerabat DPO berinisial T, HE.
Polisi membuat strategi agar bisa menangkap HE. Berkedok memesan sabu, polisi menjebak HE melalui RI. HE lantas berkomunikasi dengan DPO T untuk diserahkan kepada tersangka T.
Tak lama kemudian HE menghubungi tersangka RI untuk segera bertemu di suatu tempat. Polisi mendengar hal itu, lantas gerak cepat menggelandang tersangka RI ke TKP. Saat di TKP, polisi langsung melakukan pengejaran dan mengamankan HE di dalam sebuah rumah di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Selat Panjang Selatan.
Dari tangan kedua tersangka berhasil diamankan satu 1 buah paket diduga narkotika jenis sabu-sabu di dalam Plastik klep warna bening dengan berat kotor 0,23 gram, satu unit Handphone merek Samsung J7 berwarna putih, satu unit Handphone merek Samsung lipat berwarna putih, satu unit sepeda motor yamaha XEON dengan nomor polisi BM 2540 FG berwarna hitam, 1 unit Handphone merek OPPO A5 berwarna hitam.
“Selanjutnya tim membawa kedua terduga pelaku berinisial RI dan HE yang hasil tes Urine mereka berdua Positif (+) Methamfetamin beserta Barang Bukti (BB) ke Mapolres Kepulauan Meranti guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. ***