Potret24.com, Batam – Ditpolairud Polda Kepri menggagalkan upaya penyelundupan rokok dan minuman beralkohol (mikol) yang akan dibawa dari Kota Batam ke Pekanbaru, Riau, Selasa (09/02/2021). Polisi mengamankan KM Carolina beserta dua orang tersangka yakni nakhoda dan anak buah kapal (ABK).
“Barang-barang itu dibawa tanpa dilengkapi dengan dokumen Kepabeanan,” kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt di Mapolda Kepri, Rabu (10/02/2021), dikutip dari barakata.id.
Harry mengatakan, Ditpolairud Polda Kepri menangkap kapal motor itu lantaran belayar dan membawa barang tanpa dilengkapi surat persetujuan berlayar dan dokumen.
Dari hasil pengembangan, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial SL alias S dan inisial RS. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit kapal kayu KM Carolina, dan 2 lembar Pas Kecil KM Corolina.
Barang bukti lain yang disita polisi adalah, minuman beralkohol merk Carlsberg warna hijau sebanyak 200 case/kotak, mikol merk Carlsberg warna merah sebanyak 100 Ccse/kotak, mikol merk Tiger sebanyak 100 case/kotak, mikol merk Red Label sebanyak 20 kotak, mikol merk Martell sebanyak 13 kotak, mikol merk Carlo Rossi sebanyak 5 kotak, dan mikol merk Hennessy sebanyak 1 kotak.
“Kemudian barang bukti lain adalah rokok merk H Mild sebanyak 3 kotak. Selanjutnya, dua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Kepri” kata Harry.
Ia mengatakan, menindaklanjuti kasus penyelundupan rokok dan mikol Batam ini, tim 2 Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri langsung menyerahkan perkara tersebut kepada Petugas KPU Bea dan Cukai Tipe B Kota Batam pada Selasa (9/2/21) pukul 17.50 WIB.
“Perkara ini diserahkan kepada KPU Bea dan Cukai Batam atas dugaan Tindak Pidana Kepabeanan,” pungkas Kabid Humas Polda Kepri. (gr)