Potret Politik

PIDP Tak Masalah Pelantikan Orient P Riwu Kore Ditunda, Minta Hati-hati

5
×

PIDP Tak Masalah Pelantikan Orient P Riwu Kore Ditunda, Minta Hati-hati

Sebarkan artikel ini
Bupati terpilih Sabu Raijua, Orient P Riwu Kore

Potret24.com, Kupang – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempertimbangkan untuk menunda pelantikan Orient P Riwu Kore sebagai Bupati Sabu Raijua. Sebagai partai pengusung, PDIP Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak mempersalahkan penundaan pelantikan itu.

“Kalau kita sih itu prosedur biasa saja, tidak ada yang luar biasa. Dan menurut saya, Kemendagri perlu hati-hati juga menyikapi hal ini, tidak perlu terburu-buru tetapi tentunya semua perlu dilakukan secara fair,” kata Ketua Bappilu PDIP NTT Cendana Abu Bakar saat dimintai konfirmasi, Jumat (5/1/2021).

Cendana berharap pemerintah memberikan ruang kepada Orient P Riwu Kore untuk juga dapat melakukan klarifikasi terkait status kewarganegaraan yang dimilikinya.

“Ruang untuk menyampaikan atau menanyakan kepada dia soal kisruh yang terjadi. Bagi kita, biasa saja,” ucapnya.

Meski dilakukan penundaan pelantikan, PDIP tetap berharap pada akhirnya Orient P Riwu Kore-lah yang akan memimpin wilayah Sabu Raijua. PDIP saat ini menunggu sikap pemerintah.

“Kita berharap (tetap dilantik), sesuai dengan bukti autentik yang menunjukkan status akhir Pak Orient, dan ini kewenangan kan di pemerintah,” terangnya.

Sebelumnya, Kemendagri akan mempertimbangkan usulan untuk menunda pelantikan Orient. Usulan itu disampaikan oleh Bawaslu RI.

“Kami mencermati usulan yang disampaikan Bawaslu yang memberikan saran agar polemik yang terjadi, Bawaslu mengusulkan kepada KPU untuk dilakukan penundaan. Tentunya usulan Bawaslu ini menjadi bahan bagi pimpinan Kemendagri agar bisa mengambil keputusan yang tepat,” kata Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik dalam jumpa pers yang disiarkan di akun Instagram resmi Kemendagri @Kemendagri, Kamis (4/2/2021).

Adapun masa jabatan Bupati Sabu Raijua periode 2015-2020 berakhir pada 17 Februari. Akmal mengatakan Kemendagri akan mempertimbangkan opsi untuk menunda pelantikan.

“Solusi yang ditawarkan oleh Bawaslu menjadi opsi yang mungkin akan kami pertimbangkan kepada Pak Menteri untuk diambil. Tapi sekali lagi, proses penetapan apakah kewarganegaraan adalah WNI atau WNA, kami serahkan sepenuhnya kepada otoritas yang berwenang. Sembari karena nanti habis masa jabatan bupati masa tugas 2015-2020 adalah pada tanggal 17 Februari, tinggal beberapa hari lagi,” ucap Akmal.

“Makanya, dalam waktu yang singkat, kami akan segera berkoordinasi dengan lembaga-lembaga terkait. Kami berharap dalam waktu yang cepat nanti Pak Menteri akan mengambil keputusan terkait dengan kejadian ini. Kuncinya adalah kita beri ruang kepada otoritas yang miliki kewenangan untuk menentukan seorang warga negara asing atau warga negara Indonesia. Setelah diputuskan, beberapa hari ke depan kami akan informasikan lagi,” lanjut Akmal. (gr)