Potret Nasional

Pemangkasan Cuti Bersama, Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021

3
×

Pemangkasan Cuti Bersama, Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi foto detikcom, Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021

Potret24.com, Jakarta- Pemerintah resmi memangkas jumlah cuti bersama tahun 2021, dari sebelumnya tujuh hari menjadi hanya dua hari.

Keputusan tersebut ditentukan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021. Rapat dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy pada Senin (22/2/2021).

Pemangkasan cuti tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dikutip dari kompas.com.

Adapun SKB tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

“Dalam SKB sebelumnya, terdapat tujuh hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali, maka cuti bersama dikurangi dari semula tujuh hari menjadi hanya tinggal dua hari saja,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Senin (22/2/2021).

Daftar cuti bersama yang dipangkas antara lain:

  • Cuti bersama Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW pada 12 Maret 2021
  • Cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 17, 18, dan 19 Mei 2021
  • Cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021 pada 27 Desember 2021

Sementara itu, cuti bersama yang masih berlaku yaitu cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 12 Maret 2021 dan Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021.

Daftar libur nasional dan cuti bersama 2021 di data dari kompas.com, Dengan dipangkasnya cuti bersama ini, berikut daftar libur nasional dan cuti bersama 2021:

Libur nasional

1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi
12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzii
11 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
14 Maret: Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943
2 April: Wafat Isa Al Masih 1 Mei: Hari Buruh Internasional
13 Mei Kenaikan Isa Al Masih
13-14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
26 Mei: Hari Raya Waisak 2565
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
10 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
19 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember: Hari Raya Natal

Cuti bersama

12 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
24 Desember: Hari Raya Natal.

Adapun alasan pemangkasan jumlah cuti bersama dikarenakan pandemi virus corona yang belum turun ditandai kurva penularan virus yang belum melandai.

Muhadjir mengatakan, usai libur panjang terdapat kecenderungan kasus infeksi positif selalu meningkat.

“Oleh karena itu, pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat,” tuturnya.

Ia menambahkan, pemerintah mengimbau agar masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan dan berupaya memutus rantai penularan Covid-19. (kmps)