Potret24.com, Jakarta – Setelah sepat berproses di Mahkamah Konstitusi, pasangan calon Suyatno dan Jamiluddin (Sudin) tiba-tiba mencabut gugatannya terkait hasil Pilkada Rokan Hilir 2020. Gugatan tersebut secara resmi dicabut pasangan Sudin, Kamis (04/02/2021).
Terkait pencabutan gugatan tersebut, pasangan nomor urut empat Afrizal Sintong dan H Sulaiman (AMAN) selaku pemenang Pilkada Rohil mengucapkan terima kasih. Pasangan Sudin dianggap telah legowo dengan hasil Pilkada Rokan Hilir 2020.
Informasi yang diperoleh potret24.com, gugatan tersebut dicabut langsung oleh Suyatno selaku pemberi kuasa kepada Asep Ruhiyat & Patners sekitar pukul 11:00 WIB tadi di MK.
“Kepada Paslon nomor urut dua kami ucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya karena mencabut gugatannya atas selisih sengketa Pilkada,” ungkap Afrizal Sintong kepada wartawan.
Sementara itu Kuasa Hukum Paslon AMAN Sartono SH MH saat di konfirmasi juga membenarkan adanya pencabutan gugatan itu oleh Suyatno. “Alhamdulillah sudah dicabut tadi sama Suyatno, karena Suyatno selaku pemberi kuasa hukum,” kata pengacara kondang di Rohil ini.
Untuk diketahui, pasangan Suyatno dan Jamiludin telah mengajukan gugatan sengketa pilkada ke MK yang didaftarkan pada hari Minggu (20/12/2020) secara online dengan APPP Nomor :87/PAN.MK/AP3/12/2020.
Suyatno yang merupakan petahana kalah dari pasangan Afrizal Sintong-H Sulaiman. Suyatno-Jamiludin (Sudin) memperoleh suara sebanyak 85.059, sedangkan pasangan Afrizal Sintong-H Sulaiman (AMAN) peroleh 94.515 suara atau selisih sebanyak 3,5 persen. (amr)