Potret24.com, Nagan Raya – Satres narkoba Polres Nagan Raya meringkus Teuku Salihin (34) seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang juga oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Komisi Independen Pemilihan (KIP) Nagan Raya.
Teuku Salihin (34) merupakan warga Desa Lueng Teuku Ben, Kecamatan Kuala Pesisir. Selain Teuku Salihin, aparat kepolisian juga menangkap seorang pria bernama Sakdan (34), warga Desa Babah Dua, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya.
Kapolres Nagan Raya AKBP Risno SIK melalui AKP Kasat Narkoba AKP Zaflaini kamis( 11/2/2021) kepada potret24.com mengatakan. penangkapan pelaku dilakukan, Senin (08/02/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.
Keduanya ditangkap anggota Unit II Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Kita terima informasi ada dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Cot Peuradi, Kecamatan Suka Makmue,” kata AKP Zaflaini.
Sekitar Pukul 22.00 WIB, petugas sampai di (TKP) dan melakukan pengintaian di belakang pohon pisang yang berada di dekat rumah tersangka.
“Tepat pukul 23.00 WIB datang terlapor atas nama Sakdan di rumah Teuku Salihin (TS),” katanya menambahkan. Saat itu juga, petugas Unit II Sat Resnarkoba langsung mengamankan kedua pelaku.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain, 1 (satu) buah dompet Kecil warna Merah yang terdapat di dalamnya berupa 1 (satu) sabu yang dibungkus dengan plastic bening, 1 (satu) Paket Kecil Narkotika jenis shabu yang di bungkus dengan plastic bening, 2 (dua) buah Kaca Pirex, dan 26 (dua puluh enam) plastic klip kosong.
Kedua tersangka mengakui barang narkoba jenis sabu tersebut miliknya.
“Selanjutnya kedua pelaku peredaran narkotika jenis Sabu diamankan untuk pemeriksaan intensif,” kata Zaflaini lagi. (suk)