Potret24.com, Asahan– Memalukan dan mencoreng dunia Pendidikan. Seorang oknum guru di salah satu Sekolah di Kabupaten Asahan, Diduga menggarap (setubuhi-red) anak di bawah umur yang akhirnya berurusan dengan Polisi.
Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto melalui Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani SH,MH mengatakan, Kepolisian telah mendapatkan Laporan Polisi Nomor : LP / 115 / Il / 2021 / SU / Res ash, tgl 10 Pebruari 2021 tentang tindak pidana Persetubuhan dan Pencabulan.
“Kami menerima laporan dari orang tua korban SSK (15) bahwa anaknya telah menerima tindakan asusila dari AS (18) warga Dusun II Desa Bangun Sari Kecamatan Silaut Laut, Kabupaten Asahan. Saat ini Pelaku Sudah Diamanakan Satreskrim Polres Asahan,” kata Rahmadani saat dikonfirmasi, Jumat (12/2/2021)
Menurut Kasat reskrim, jika kejadian ini terjadi Sabtu (23/1/2021) lalu sekira pukul 22.00 wib di dalam kamar korban.
Sehingga Atas kejadian tersebut Orang tua Korban SSK merasa keberatan dan melaporkannya ke Polres Asahan untuk menuntut pelaku sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Pada Kamis (11/2/2021) kemarin sekira pukul 11.00 Wib keluarga korban menyerahkan pelaku ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Asahan dan setelah diintrogasi, pelaku mengakui benar telah melakukan persetubuhan terhadap korban SSK,” tandas Rahmadani. (ran)