Potret Politik

MK Kabulkan Penarikan Permohonan Gugatan Hasil Pilkada Rohil

3
×

MK Kabulkan Penarikan Permohonan Gugatan Hasil Pilkada Rohil

Sebarkan artikel ini
MK kabulkan gugatan permohonan pencabutan perkara

Potret24.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) gelar sidang penetapan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Rohil tahun 2020.

Dalam sidang yang digelar secara daring, Senin (15/2/2021) siang tadi, MK kabulkan pencabutan permohonan oleh pemohon.

Hal ini tertuang dalam surat hasil putusan yang dibacakan ketua majelis MK, yakni Ketetapan Mahkamah Konstitusi Perkara Konstitusi Nomor 85/PHP.BUP-XIX/2021 mengenai Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2020.

Ada empat poin putusan dalam sidang tersebut, yakni:

pertama mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon.

Kedua, menyatakan Permohonan Nomor 85/PHP.BUP-XIX/2021 mengenai Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2020 ditarik kembali.

Tiga, menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan a quo.

Dan keempat, memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 85/PHP.BUP-XIX/2021 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).

Sebagai informasi, pasangan calon nomor urut 2, yakni Suyatno dan Jamiludin mengajukan permohonan gugatan atas hasil Pilkada Kabupaten Rohil pada Desember 2020 lalu.

Namun, pada proses persidangan pendahuluan, pihaknya memutuskan untuk mencabut permohonan dengan nomor 85/PHP.BUP-XIX/2021 tersebut dan memutuskan untuk menerima hasil pleno KPU Kabupaten Rohil. (gr)