Potret24.com, Jakarta – Setelah diwacanakan bakal kembali terbang, maskapai Merpati justru dikabarkan gagal beroperasi. Ini karena investornya tersandung kasus penipuan dan dipenjara.
Para mantan karyawan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) yang tergabung dalam Tim Dobrak Merpati mengungkapkan maskapai BUMN itu kembali gagal terbang setelah sempat ingin diupayakan beroperasi lagi.
Hal ini diungkap Tim Dobrak Merpati saat mengadakan audiensi dengan Komisi VI DPR secara virtual pada Selasa (2/2). Audiensi tim dilakukan bersama Perhimpunan Purnabakti Merpati (PPM) yang diketuai oleh Muhammad Zunidin.
Dalam audiensi tersebut, perwakilan Tim Dobrak Merpati memaparkan Merpati berencana terbang lagi dengan bantuan suntikan dana operasional dari investor. Namun, belum sempat rencana terbang itu terlaksana, investor justru dikabarkan masuk penjara.
“Merpati tidak jelas kapan terbangnya karena investor yang di dalam PKPU untuk mendukung operasional Merpati ternyata masuk penjara karena kasus penipuan,” ungkap perwakilan Tim Dobrak Merpati saat audiensi itu.
Padahal, operasional Merpati sempat digadang-gadang bisa menjadi jalan keluar untuk penyelesaian masalah keuangan, termasuk membayar tunggakan pembayaran pesangon dan dana pensiun kepada karyawan.
“Jadi ini akan dicicil, tapi kenyataannya tidak pernah terjadi karena investornya masuk DPO (daftar pencarian orang) dan masuk penjara. Merpati jadi tidak punya investor dan tetap terkatung-katung,” katanya.
Kendati begitu, perwakilan Tim Dobrak Merpati belum mengungkap siapa investor tersebut. Apakah sama dengan yang sebelumnya sempat masuk ke perusahaan atau tidak.
Yang pasti sebelumnya, sempat ada investor yang digadang-gadang siap menyuntikkan dana agar Merpati bisa terbang lagi. Dia adalah PT Intra Asia Corpora. Perusahaan ini digawangi oleh Kim Johanes Mulia.
Namun, rencana ini merupakan wacana pada 2018. Kala itu, Intra Asia Corpora digadang-gadang siap memberi aliran dana sebesar Rp6,4 triliun untuk mengudarakan Merpati lagi. Tapi setelah itu, kabar kelanjutannya hilang dari pemberitaan.
Kim Johanes Mulia sendiri pada 2019 lalu ditangkap Kejaksaan Agung karena dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun karena dinyatakan pengadilan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan. (gr)