Potret NasionalBreaking News

Masa Berlaku SIM Tidak Lagi Berdasarkan Tanggal Lahir, Jangan Sampai Kelewatan

5
×

Masa Berlaku SIM Tidak Lagi Berdasarkan Tanggal Lahir, Jangan Sampai Kelewatan

Sebarkan artikel ini
Masa berlakunya SIM berubah

Potret24.com, Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengingatkan kepada semua pemilik kendaraan bermotor bahwa masa berlaku surat izin mengemudi ( SIM) tidak lagi berdasarkan dengan tanggal lahir pemilik.

Hal tersebut berdasarkan pada surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, dimana masa berlaku atau kedaluwarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal percetakan.

“Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM adalah lima tahun sejak diterbitkan, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dilansir Kompas.com belum lama ini.

Kendati demikian, masa aktif SIM tetap lima tahun sebagaimana aturan di Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 terkait masa berlaku SIM.

Adapun aturan atau ketentuan pada Perkap tersebut mulai diberlakukan sejak Oktober 2019.

Maka, aturan perpanjangan SIM yang saat ini berlaku ada pada tanggal pencetakannya atau tanggal dibuatnya.

“Betul, tidak dilihat dari tanggal lahir, tapi tergantung kapan dicetaknya, masa berlakunya tetap sama, lima tahun,” tambahnya.

Oleh karenanya, para pemilik kendaraan yang memiliki SIM harus kembali teliti dalam mengingat kapan dokumen wajib tersebut dicetak karena tanggal lahir tak lagi dapat menjadi patokan dalam memperpanjang SIM. (gr)