Pekanbaru

Komisi I DPRD Pekanbaru Agendakan Pemanggilan PT Datama Pekan Depan

4
×

Komisi I DPRD Pekanbaru Agendakan Pemanggilan PT Datama Pekan Depan

Sebarkan artikel ini
Ida Yulita Susanti

Potret24.com, Pekanbaru – Setelah pemanggilan terhadap Dishub Kota Pekanbaru, Komisi I DPRD Pekanbaru merencanakan pemanggilan PT Datama pekan depan. Rencana pemanggilan ini disampaikan anggota Komisi I DPRD Pekanbaru Ida Yulita Susanti kepada potret24.com, Selasa (16/02/2021) kemarin.

“Kita agendakan Mingg depan dan tetap bersama Dishub Pekanbaru,” katanya menambahkan.

Menurutnya lagi, dalam proses hukum itu berjenjang. “Mulai dari legalitas pembentukan BLUD sampai nanti kepada kebijakan yang mereka keluarkan. Jadi tetap ada tahapannya jika kita ingin pembatalan kontrak PT Datama dengan Dishub Pekanbaru,” tegasnya lagi.

Sementara sebelumnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Pekanbaru bersama Dishub Pekanbaru digelar, Senin (15/02/2021) kemarin.

Undangan tersebut sengaja disampaikan DPRD Pekanbaru untuk menindaklanjuti indikasi cacat hukum atas kesalahan atas penetapan PT Datama selaku pemenang tender parkir di Kota Pekanbaru.

Seperti pada RDP pada sebelum-sebelumnya, anggota Komisi I DPRD Pekanbaru Ida Yulita Susanti langsung mengkritik bahwa pengalihan sistem parkir dari Dishub kepada pihak ketiga terindikasi cacat hukum.

Ida menerangkan menurut Permendagri no 79 tahun 2018 untuk membentuk Badan substansi, administrasi, dan teknis.

“Dari tiga persyaratan ini kita sudah tanyakan apa saja yang mereka (Dishub) miliki untuk menetapkan BLUD tersebut, karena SK walikota sudah ada di tahun 2019, yang mana UPTD parkir menerapkan pola BLUD. Tapi ternyata masih ada aturan yang belum dipenuhi,” cakap Ida.

RDP ini sendiri diikuti oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Krismat Hutagalung yang didampingi oleh anggota Komisi I lainnya seperti Firmansyah, Isa Lahamid, Zainal Arifin dan Victor Parulian.

Lanjut politisi Golkar ini, saat ini Dishub hanya memiliki empat Perwako. Yang pertama adalah Perwako penyelenggaraan perparkiran, Perwako kedua layanan tarif, dan ketiga terkait tata cara kerjasama.

“Hanya tiga yang dimiliki, empat itu maksudnya mereka memiliki tata cara kerjasama mereka ada dua Perwako ada perubahan satu jadi empat. Seharusnya untuk mendirikan BLUD itu ada lagi namanya Perwako tata kelola, Perwako Renstra yang menjadi RBA yang berlaku selama lima tahun. Renstra ini adalah induknya, karena Renstra akan menjadi RBA yang kemudian menjadi RKA, dan kemudian RKA menjadi RKPD yang kemudian menjadi DPA APBD,” bebernya.

Ditambahkan Ida, hal-hal yang tidak dimiliki Dishub menurut aspek hukum lalu persyaratan tidak terpenuhi berarti apa yang dilaksanakan oleh Dishub adalah cacat hukum. Karena BLUD belum memenuhi persyaratan Permendagri no 79 tahun 2018.

“Kalau kita bicara legalitas ini batal demi hukum karena persyaratan tidak cukup, kita tidak berbicara penunjukan pihak ketiga karena penunjukan pihak ketiga rumah besarnya harus legal dulu. Ketika sudah legal dilihat lagi kebijakannya sesuai aturan atau tidak. Penunjukan pihak ketiga juga tanpa Perwako, menurut Permendagri no 79 tahun 2018 pendaan barang dan jasa diatur oleh Perwako,” pungkasnya. lagi. (gr)