Potret24.com, Pekanbaru – Ada yang aneh terkait pelantikan Kabag ULP Provinsi Riau, Ekky Ganafi. Sosok pria berbadan tegap dan besar ini seakan tidak ada yang aneh akhirnya dilantik Gubernur Riau H Syamsuar beberapa waktu yang lalu.
Diketahui kiprahnya beberapa tahun yang silam, nama Ekky Ganafi dikabarkan pernah terseret kasus hukum.
“Kasus serupa ketika Indra Satria Lubis, seorang Aparatur sipil negara (ASN) itu dilantik sebagai Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Konsumen pada Dinas Perindustrian dan Perdangangan Koperasi & Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop & UKM) Provinsi Riau. Tidak lagi berselang Indra Satria kembali dinonaktifkan,” kata sumber potret24.com yang enggan menyebutkan identitasnya.
Sumber potret24.com lainnya menyebutkan, Ekky Ganafi merupakan tersangka yang sangat spesial.
“Status boleh tersangka tapi tidak pernah dihadirkan sebagai tersangka di pengadilan. Super sakti tuh orang. Kasusnya kemudian lenyap begitu saja dengan berjalannya waktu,” kata Sandi, salah seorang kontraktor di Riau.
Dirinya sedikit pesimis dengan ditunjuknya Ekky Ganafi selaku Kabag ULP Provinsi Riau.
“Kepentingan yang dibawanya seiring jabatan yang melekat itu yang tidak tahan. Apalagi beliau khan dekat dengan si Anu. Tau lah kando,” katanya menolak memberitahukan sosok si Anu tersebut.
Ditambahkannya lagi, masuknya Ekky kembali ke ring satu di Provinsi Riau tentunya ada kemungkinan campur tangan si Anu.
“Pastilah si Anu juga yang merekomendasikan. Sesama teman untuk kemungkinan untuk berbuat jahat itu sah-sah saja, ya khan,” katanya balik bertanya.
Ketika ditanyakan terkait kasus yang sempat menimpa Ekky Ganafi beberapa tahun silam, Sandi meminta potret24.com mempertanyakan langsung ke aparat Kejari Pekanbaru.
“Coba kando tanyakan saja dengan aparat Kejari Pekanbaru. Ketika itu kan tersangkanya ada tiga orang. Mereka adalah, oknum Dosen bernama Zulfikar Djauhari dan seorang konsultan perencana proyek pembangunan tersebut Benny Johan, serta Ekky Ganafi selaku anggota Kelompok Kerja (Pokja) dalam proyek pembangunan gedung Fisipol UNRI,” katanya lagi.
Sebelumnya, dalam perkara ini telah menjerat eks Pembantu Dekan II Fisipol UNRI, Heri Suryadi dan rekanan proyek Siswandi.
Heri dan Suwandi telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan hukuman masing-masing 2 tahun dan 3 tahun penjara.
Selain penjara, kedua terdakwa juga dihukum membayar denda masing-masing Rp 50 juta atau subsider 3 bulan penjara. Hanya saja, Ruswandi yang merupakan PT Waskita Karya (WK) selaku Komisaris PT Usaha Kita Abadi yang mengerjakan proyek dihukum membayar kerugian negara Rp 940.245.271,82 atau penjara selama 6 bulan.
Penyimpangan pada proyek pembangunan gedung Fisipol UNRI, terjadi pada 2012 lalu dan gagal hingga dua kali.
Akibatnya, panitia lelang melakukan penunjukkan langsung untuk menentukan pelaksana kegiatan.
Sesuai aturan, proyek hanya boleh dikerjakan oleh peserta lelang yang telah mendaftar karena dalam pendaftaran, peserta pastinya membuat surat keterangan penyanggupan.
Namun, oleh panitia lelang dipilihlah rekanan yang tidak sama sekali mendaftar. ***