Potret24.com, Nagan Raya – Ketua LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) memberikan apresiasi terkait surat edaran dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan
(DPMGP4) Nagan Raya. Surat itu sendiri terkait optimalisasi aparat desa dan perangkat desa.
Ketua LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) T.Ridwan S.Sos SH dalam keterangannya, Kamis (04/02/2021) mengatakan memberikan apresiasi yang luar biasa terkait surat edaran tersebut.
“Apa yang dilakukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan
(DPMGP4) ini merupakan satu Langkah tepat guna mengoptimalkan kinerja aparat desa. Hal ini karena mereka saat mencalonkan diri telah menandatangani surat domisili tentang bersedia tinggal di desa masing-masing,” kata T Ridwan kepada Potret24.com di Desa Kuta Paya, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya.
“Jadi dengan ada nya surat edaran ini membuka peluang kepada masyarakat untuk melaporkan bila ada aparatur desa atau Tuha Peut yang tinggal di luar desa meskipun ber KTP desa setempat. Dan bila ada temuan di lapangan kiranya ada tindakan tegas oleh dinas terkait,” jelasnya lagi.
Ditegaskannya, dengan adanya surat edaran itu semua aparatur desa maupun tuha peut jangan cuman membaca suratnya saja tapi harus dimengerti tupoksinya.
“Termasuk apa yang terkandung dalam isi surat itu,” tegasnya lagi.
Pihaknya berharap, semua pihak tidak adu argumen atau mengklaim kehebatan dalam dirinya.
“Upayakan mencari solusi atau melalui rapat umum guna untuk menyelesaikan suatu permasalah di desa masing-masing,” tutupnya T Ridwan. (suk)