Potret Riau

Jaksa Usut Perjalanan Fiktif BPKAD Kuansing, Rp 493 Juta Dikembalikan

6
×

Jaksa Usut Perjalanan Fiktif BPKAD Kuansing, Rp 493 Juta Dikembalikan

Sebarkan artikel ini
Pengembalian kerugian negara di Kejari Kuansing

Potret24.com, Pekanbaru – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) mengusut dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPDP) fiktif di Pemda Kuantan Singingi, Riau. Jaksa sudah menerima pengembalian Rp 493 juta dana fiktif.

Kepala Kejari Kuantan Singingi, Hadiman, membenarkan pengusutan kasus tersebut. Pihaknya mengusut dugaan perjalanan dinas fiktif setelah ada laporan dari masyarakat antikorupsi.

“Benar, kita mengusut kasus dugaan dana fiktif di Pemkab Kuansing. Bahkan sudah dikembalikan uang SPPD diduga fiktif Rp 493 juta,” kata Hadiman sebagaimana dikutip dari detikcom, Rabu (17/2/2021).

Hadiman menyebut dana yang diserahkan hanyalah dugaan SPPD fiktif terkait bahan bakar minyak (BBM). Masih ada dana fiktif lain yang kini masih terus diusut.

“Uang yang baru diserahkan kasus SPPD fiktif pada BPKAD Tahun 2019. Ini hanya bon minyak, tak ada pertangungjawaban,” katanya.

Dalam kasus dugaan SPPD dana fiktif itu, puluhan orang sudah diperiksa sebagai saksi. Saksi diperiksa Kabid, Kasubid, dan beberapa staf BPKAD.

“Sudah diperiksa sebanyak 25 orang, ada yang menjabat sebagai Kabid, Kasubid, dan staf. Sementara Kepala BPKAD Kuantan Singingi mangkir, alasannya COVID,” imbuh Hadiman.

Dalam laporan yang diterima, laporan dana fiktif itu terjadi pada tahun 2019 dari nilai pagu anggaran Rp 3,7 miliar. Namun tidak ada laporan keuangan yang bisa dibuktikan di BPKAD.

“Laporan kami terima, kan kami klarifikasi ke pihak ketiga. Ternyata tak ada kegiatan, ada tidak sesuai, ada tetapi dimanipulasi harganya tidak sesuai di pihak ketiga,” kata Hadiman.

Terkait kasus itu, Hadiman memastikan penyidik tengah menghitung total dana fiktif yang terjadi di BPKAD. Sebab tidak hanya uang minyak, ada pula dana hotel yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Pemeriksaan kami banyak yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Ini masih terus kami hitung, yang jelas mereka mengakui dana dicairkan tanpa bukti-buki perjalanan dinas,” kata Hadiman yang baru mendapat penghargaan Kejari Type B terbaik dalam penanganan Tipikor di Indonesia tersebut. (dtk)