Pekanbaru

Iklan Rokok di Videotron Kejati Riau Diduga Langgar UU Tipikor, Kok Bisa?

7
×

Iklan Rokok di Videotron Kejati Riau Diduga Langgar UU Tipikor, Kok Bisa?

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, Pekanbaru – Soal iklan rokok di videotron di halaman gedung Kejaksaan Tinggi Riau, menyisakan pertanyaan. Berapa sebenarnya penerimaan/realisasi pajak iklan rokok di sana sejak tahun pertama tayang sampai dengan 2020?

Padahal, Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru Nomor 24 Tahun 2013 menegaskan iklan rokok dilarang di jalan protokol, salah satunya Jalan Jenderal Sudirman di mana videotron itu berdiri, tapi pajaknya tetap ditarik.

Sayang, ketika dihubungi media siber ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pajak Daerah 2 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Mayu Indera Feriadi, belum bisa memberikan data dan angka yang diminta.

Pertanyaan yang dikirim via WhatsApp berapa penerimaan/realisasi seluruh pajak iklan videotron di Kejati Riau sejak tahun pertama sampai dengan 2020, hanya dijawab, “Izin saya cek dan koordinasikan ke pimpinan, Pak.”

Seperti diberitakan, Bapenda Kota Pekanbaru sudah menegaskan iklan rokok di jalan protokol dilarang tayang. Hebatnya, videotron yang berlokasi di halaman gedung Kejati Riau ini tetap menayangkan iklan rokok.

Berdasarkan Perwako Nomor 24 Tahun 2013, lokasi di mana videotron itu berdiri yakni Jalan Jenderal Sudirman Kota Pekanbaru ini termasuk jalan protokol, kawasan tidak dibolehkan menampilkan iklan rokok.

Terpisah, Supriadi Bone, SH, C.L.A merasa heran iklan rokok dilarang tayang di jalan protokol, tapi videotron yang berdiri di halaman gedung Kejati Riau tetap menayangkan iklan rokok dalam lima tahun terakhir ini.

“Perwako Pekanbaru melarang iklan rokok di jalan protokol, tapi pajaknya ditarik juga. Kita menduga ada penyalahgunaan wewenang oleh Walikota Pekanbaru, Pasal 3 UU Tipikor,” pungkas kuasa hukum warga yang mengirimkan somasi ke Walikota Pekanbaru terkait videotron Kejati Riau ini. (zon/riausatu.com)