Potret24.com, Pekanbaru – Mantan Camat Tenayan Raya dan Camat Pekanbaru Kota, Abdimas Syahfitra segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Tersangka diperkirakan akan buka-bukan atas kasus hukum yang tengah membelitnya tersebut.
“Pastilah. Tidak mungkin Abdimas mau menanggung sendiri. Dia khan butuh juga camat lainnya untuk menemaninya selama di penjara. Karena kasus ini diperkirakan diduga juga dilakukan camat lainnya. Kita tunggu saja nyanyian merdu Abdimas Syahfitrah ketika disidangkan nanti,” ujar Intan Nuraini, pengamat hukum yang berdomisili di Kota Pekanbaru.
Dirinya menilai Abdimas pasti akan memunculkan nama Camat lainnya yang diduga ikut mengembat Dana Masyarakat Berbasis Rukun Warga dan Dana Kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya Tahun 2019.
Karena sesuai data yang dimiliki potret24.com, Abdimas Syahfitrah adalah tersangka dugaan korupsi dana Masyarakat Berbasis Rukun Warga dan Dana Kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya Tahun 2019.
“Persiapkan diri kalau nama camat lainnya tiba-tiba muncul di persidangan. Karena kasus ini diperkirakan tidak hanya dilakukan mantan Camat Abdimas,” tegasnya lagi
Sementara sesuai informasi yang diperoleh potret24.com, berkas perkara Abdimas telah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pekanbaru ke pengadilan, Selasa (23/2/2021).
“Berkas perkara sudah kita limpah ke pengadilan, Selasa kemarin,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Pekanbaru, Yunius Zega, Rabu (24/2/2021).
Zega mengatakan, pihaknya menunggu majelis hakim dan jadwal persidangan. Nantinya, ada 7 orang JPU yang akan membuktikan tindak pidana yang dilakukan Abdimas.
“JPU akan buktikan dakwaan yang telah dibuat,” tegas Zega.
Zega menyebutkan, sidang perdana akan digelar pekan depan.
“Kemungkinan, sidang perdananya digelar pekan depan,” pungkas Zega.
Saat ini Abdimas masih ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I sejak Selasa, 15 Desember 2020.
Keputusan penahanan di tingkat penyidikan ini diambil karena Abdimas dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Abdimas diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya pidana 20 tahun penjara.
Dalam perkara ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 70-an orang saksi. Di antaranya, belasan orang lurah, pendamping, narasumber dan stakeholder lainnya terkait kegiatan itu.
Selain itu, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk bukti dokumen yang didapat dari penggeledahan di Kantor Camat Tenayan Raya.
Modus korupsi dilakukan dengan cara, dana PMBRW dan Dana Kelurahan setelah cair seharusnya dikelola oleh masing-masing satuan kerja di Kecamatan Tenayan Raya tapi karena punya otoritas, Abdimas bisa memaksa mengelola sendiri.
Adapun dana PMBRW yang sudah cair bernilai Rp366 juta lebih dan Dankel Rp655 juta. Anggaran tersebut, seharusnya digunakan untuk pelatihan pengelolaan sampah, bank sampah hingga pelatihan peternakan.
Dari beberapa kegiatan, ada yang separuh berjalan. Ada juga yang baru seperempat jalan tapi dalam laporannya dibuat seolah-olah kegiatan itu sudah selesai.
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan, didapatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp493 juta. Angka ratusan juta itu didapat dari hasil audit yang dilakukan pihak Inspektorat Pekanbaru. (gr)