Kepri Sekitar

Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil Amankan Tersangka Pemilik Narkotika Jenis Sabu

66
×

Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil Amankan Tersangka Pemilik Narkotika Jenis Sabu

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, Batam – Dit Resnarkoba Polda Kepri berhasil ungkap Kasus Narkotika di Wilayah Tanjung Pinang pada Sabtu tanggal 30 Januari 2021, terhadap tiga tersangka yang berinisial RZ alias J, Inisial M dan Inisial HS alias S berhasil diamankan.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt dan Diresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi ,pada Kamis (04/02/2021).

“Melalui keterangan pers, Kejadian bermula pada Sabtu tanggal 30 januari 2021, pukul 22.30 wib personil Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri, telah mengamankan 3 orang pria yang kemudian diketahui berinsial RZ alias J , M dan HS alias S di pinggir jalan raya KM 8 Atas Jl. R.H Fisabillah, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjung Pinang,karena mereka bertiga kedapetan membawa Narkotika diduga Jenis Sabu,” terang Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.I.K., M.Si.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan narkotika jenis sabu kurang lebih seberat 300 gram serta satu unit kendaraan roda dua.

Untuk saat ini, kata Harry ke tiga tersangka dan berikut barang bukti nya,polisi masih melakukan pengembangan.

“Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI NO.35 /Th 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling sedikit nya 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutupnya. (wan)