Potret24.com, Pekanbaru – Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan kembali menjebloskan tersangka tindak pidana korupsi ke rutan Sialang Bungkuk. Kali ini giliran mantan pejabat di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tuah Sekata berinisial AF, Selasa (23/02/2021).
Tersangka AF langsung digelandang ke rutan kelas I Sialang Bungkuk Pekanbaru untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.
Menurut Kepala Seksi Pidana khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Pelalawan Andre Antonius, SH, MH, AF ditahan atas dugaan melakukan penyimpangan dana dalam kegiatan belanja barang operasional kelistrikan pada BUMD Perusahaan Daerah Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan pada tahun 2012 sampai dengan tahun 2016.
“Penahanan terhadap AF berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, setelah dilakukan perhitungan oleh ahli dalam kasus tersebut, diperkirakan kerugian keuangan negara mencapai kurang lebih sebesar Rp3,8 miliyar,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pelalawan, yang dikenal santuy tapi garang tersebut.
Ditambahkan Andre, penahanan dilaksanakan guna memperlancar pelaksanaan penyidikan perkara dikarenakan adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana.
Serta ketentuan pidana yang disangkakan terhadap tersangka memiliki ancaman hukuman di atas 5 (lima) tahun.
“Sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan oleh Dokter RSUD Selasih dan test rapid antigen yang hasilnya tersangka dinyatakan sehat dan negatif,” ujar Andre Antonius. (gr)