Potret24.com, Batam – Petugas Bea dan Cukai Kota Batam diduga “bermain mata” dengan Anak Buah Kapal (ABK) pengangkut puluhan karung bawang merah, Jumat (05/02/2021). Pasalnya, puluhan karung bawang merah dan bawang putih diduga ilegal diangkut kapal tersebut dibebaskan petugas Bea dan Cukai Kota Batam setelah melakukan pemeriksaan.
“Izin pajak dari Bea dan Cukai nya
Bawang itu kan datang nya dari daerah luar menggunakan Container. Tetapi setelah agen mengantar ke kapal, nah itu yang kita duga tidak dilengkapi izin suratnya,” ucap Intel Bea dan Cukai Batam, Nando kepada Potret24.com di Bakery Harbourbay, Batam, Jumat (05/02/2021).
Nando menganggap pembebasan bawang diduga ilegal suatu kewajaran. Alih-alih jika hal itu merupakan kebutuhan masyarakat dikarenakan adanya gabungan jeruk dan sayur pada kapal menjadi senjata sang oknum petugas Bea dan Cukai Batam tersebut dasar pembebasan.
“Itu segitu kan masih wajar lah bang. Kalau kayak 100 karung, barulah. Kadang-kadang tibanya itu kan kebutuhan masyarakat,” tutur Nando,
Sebelumnya, pantauan Potret24.com di lapangan terdapat aktivitas bongkar muat puluhan karung bawang merah dan bawang putih diduga ilegal di Pelabuhan Rakyat, Kecamatan Batu Ampar terjadi pada Kamis (04/02/2021) sekira pukul 21.30 WIB.
Saat itu, pemuatan dua jenis bawang diduga ilegal tersebut dimuat di dua unit kapal berukuran 6 GT. Selain bawang merah dan bawang putih, ada juga terdapat sejumlah jeruk dan sayuran.
Belum diketahui persis tujuan barang tersebut. Seluruh para pekerja enggan memberikan komentar saat dimintai keterangan.
Begitu juga dengan identitas pemilik barang tersebut. Sejumlah pekerja bongkar muat saat dimintai keterangan mengaku, tidak mengetahui siapa pemilik barang.
“Kami tidak tau siapa kapten kapal nya, dan pemilik barang ini pun kami tak tau. Kami cuma pekerja,” ucap salah satu pekerja. *** (rahmad)