Potret24.com, Bangkinang – Camat Tambang, Kabupaten Kampar, Abukhari sepertinya kebal hukum. Aktivitasnya melakukan penambangan liar material pasir galian C seakan menantang aparat hukum Polda Riau untuk segera bertindak.
“Semestinya harus segera ditindak. Jangan dibiarkan perilakunya yang salah merasa tindakannya selama ini benar. Aparat Polda Riau harus turun ke lapangan melakukan penindakan. Jangan sampai aktivitasnya melakukan penambangan liar di Kecamatan Tambang merugikan masyarakat setempat,” ujar Ibrahim Saatas, Minggu (28/02/2021) kepada potret24.com.
Sementara pengamat lingkungan Riau, Ir Slamet Rauf menilai kerusakan sumber daya alam terus mengalami peningkatan, baik dalam jumlah maupun sebaran wilayahnya.
Secara fisik kerusakan tersebut disebabkan oleh tingginya eksploitasi yang dilakukan individu itu sendiri, bukan hanya dalam kawasan produksi yang dibatasi oleh daya dukung sumber daya alam, melainkan juga terjadi di dalam kawasan lindung dan konservasi yang telah ditetapkan sebelumnya.
Kerusakan lingkungan karena eksploitasi tanah/pasir terutama sekali terjadi di Kabupaten Kampar.
“Jumlah penduduk yang terus meningkat dan kurangnya pengetahuan masyarakat tentang memanfaatkan sumberdaya alam yang baik, mengakibatkan merebaknya para pengusaha penambangan pasir yang tidak memperhatikan konservasi lahan. Kampar adalah salah satu kabupaten di provinsi Riau secara geologi merupakan daerah yang berpotensi memiliki bahan galian yang cukup berarti,” tegasnya lagi.
Dikatakannya lagi, sebagian besar masyarakat Kabupaten Kampar memiliki penghasilan dari kegiatan penambangan pasir secara terus menerus.
Terakhir pihaknya berharap aparat hukum Polda Riau maupun Polres Kampar menurunkan tim untuk melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap aktivitas penambangan liar tersebut.
“Harapan kita supaya Polda Riau maupun Polres Kampar mau turun ke lapangan melakukan penyidikan. Segera lakukan penindakan jika memang aktivitas penambangan tersebut liar alias tidak memiliki izin,” tegasnya lagi. (gr)