Kabupaten Kampar

Camat Tambang Diduga Terkait Penambangan Pasir Liar

3
×

Camat Tambang Diduga Terkait Penambangan Pasir Liar

Sebarkan artikel ini
Penambang pasir liar di Kabupaten Kampar

Potret24.com, Bangkinang – Abu Kari (AK) selaku Camat Tambang di Kabupaten Kampar Riau, diduga kuat turut serta dalam aktivitas penambangan pasir dan kerikil yang lebih dikenal dengan sebutan galian c di wilayahnya.

Pantauan langsung di lokasi yang diduga milik penambangan AK, tampak tumpukan – tumpukan kerikil seperti “gunung”, dua alat berat excavator dan juga mesin atau alat pemisah antara pasir dan kerikil.

Di ruangan kerjanya kepada wartawan awalnya AK mengaku sudah tidak lagi melakukan penambangan karena lokasinya sudah dijual kepada orang lain.

Namun dari pembicaraan selanjutnya, ia tampak seperti merubah sendiri pengakuannya dan bahkan ia berusaha untuk “menyogok” wartawan.

“ndak ambo menggaleh, ughang manggaleh juo, kalau ambo betahan ndak pakai excavator, ughang lah tigo tahun pakai excavator” ujar AK dalam bahasa daerah.

AK mengatakan, setiap lokasi panjang 40 meter dibayar kepada Ninik Mamak setahun 60 juta dan tanah dikontrak 40 juta setahun.

“Terlepas dari masalah aturan, memang ambo akui itu salah. Cuman hiduik awak kan ado, anak kuliah banyak. Anak ambo tigo kuliah di kedokteran bang, dimano cari biaya? Siko (kantor Camat)?? Malak ughang kojo wak” sebut AK

AK pun seakan meng-intervensi tugas wartawan agar jangan memberitakan aktivitas penambangan yang terjadi di wilayahnya.

“Kini jan awak bahas itu lei, abang peliharo den, den peliharo abang mode tu jo wak. Banyak ughang melanggar hukum di Indonesia ko bang…,” ujar AK.

Kepada wartawan, AK berpesan untuk meninggalkan nomor rekening dan ia akan membantu setiap bulan. (tim)