Kepri Sekitar

Bea Cukai Batam Kecolongan, Sejumlah Barang Ilegal Selundupan Antar Pulau Digagalkan Ditpolairud Polda Kepri

5
×

Bea Cukai Batam Kecolongan, Sejumlah Barang Ilegal Selundupan Antar Pulau Digagalkan Ditpolairud Polda Kepri

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, Batam – Polda Kepri melalui Ditpolairud Polda Kepri berhasil menyelamatkan kerugian negara miliaran rupiah.

Keberhasilan dibuktikan lewat aksi penangkapan berbagai jenis barang ilegal oleh Ditpolairud Polda Kepri di Perairan Seraya, Kecamatan Sagulung Kota Batam, Rabu (03/02/2021) sekira pukul 05.00 WIB.

“Benar, kapal berlayar tanpa dilengkapi surat persetujuan berlayar dan membawa keluar barang jenis rokok dan minuman dari Kota Batam tanpa dilengakapi dokumen pabeanan sebagaimana dimaksud dalam UU pelayaran dan UU pabeanan sudah diamankan,” ujar Kasubditgakkum Polda Kepri AKBP Nulhakim melalui pesan singkat WhatsApp ketika di konfirmasi Potret24.com, Selasa (09/02/2021).

Penangkapan berawal ketika kapal patroli menggelar operasi patroli di Pulau Seraya, Bulang kota Batam. Dalam operasinya, ditemukan dua unit Speed Boat saat berlayar.

Polisi mencurigai dan menghentikan Speed Boat. Saat diperiksa, polisi menemukan berbagai jenis barang tanpa dilengkapi pita cukai dan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Bea Cukai Batam.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, Speed Boat Kayu Tanpa Nama warna cokelat bermesin tempel merk Yamaha 2 x 200 Pk yang dinakhodai oleh saudara KF bermuatan minuman beralkohol berbagai merk dan rokok berbagai merk tanpa dilengkapi dengan Pita Cukai dan SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang) dari Bea dan Cukai,” cetusnya.

Polisi selanjutnya menggiring Speed Boat ke Dermaga Ditpolairud Polda Kepri di Sekupang. Dari hasil penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan satu unit speedboat tanpa nama bermesin tempel
Merk yamaha 2 × 200 PK, 2.52 case mikol kaleng merk Tiger, 3,48 case mikol kaleng merk Carlsberg, 4.132 kardus rokok merk H Mind, serta 5.20 kardus rokok merk Luffman.

Informasi dirangkum Potret24.com, seluruh barang bukti hasil sitaan Ditpolair Polda Kepri telah di limpahkan ke Bea dan Cukai Batam.

Belum ada keterangan resmi Bea dan Cukai Batam terkait kecolongan penangkapan berbagai jenis barang ilegal oleh Ditpolairud Polda Kepri. Hingga berita ini di publish, Potret24.com sedang berupaya mengonfirmasi Bea dan Cukai Batam. ***(iwan)