Potret24.com, Jakarta – PT Bank Central Asia Tbk. atau BCA akhirnya buka suara terkait kasus salah transfer sebesar Rp51 juta yang kini sudah masuk tahap eksepsi.
BCA KCP Citraland mentransfer uang tersebut kepada nasabah bernama Ardi, warga asal Surabaya, Jawa Timur, 17 Maret 2020 lalu.
Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F Haryn memberikan penjelasan melalui keterangan tertulisnya.
“Dapat kami sampaikan bahwa kasus tersebut sedang dalam proses hukum,” terangnya, Kamis (25/02/2021), seperti dikutip dari TEMPO.CO.
Lebih lanjut, Hera menegaskan bahwa BCA akan menghormati seluruh proses hukum yang tengah berjalan.
Hera menuturkan sebagai institusi perbankan, pihaknya sudah melaksanakan operasional perbankan sesuai hukum yang berlaku.
Menurutnya, jika terjadi kesalahan transfer maka nasabah wajib mengembalikan dana tersebut sesuai yang tertuang dalam Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
Nasabah yang menggunakan dana salah transfer bisa terjerat pidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Sementara itu, sebelumnya Ardi sudah berupaya untuk mengganti uang yang telah ia gunakan itu dengan cara mencicil namun BCA menolaknya.
Ardi mengaku menggunakan sebagian uang tersebut karena mengira itu merupakan komisi dari penjualan mobil mewah untuknya. (gr)