Potret24.com, Jakarta – Keponakan artis Ashanty, Millen Cyrus kembali ditangkap oleh pihak kepolisian karena penyalahgunaan narkoba.
Millen Cyrus berumur 21 tahun dan kejadian ini merupakan kejadian yang kedua kali ditangkap oleh pihak kepolisian atas kasus yang sama.
Dikutip dari kompas.com, dijelaskan bahwa Kali ini Millen kena batunya saat digelar razia protokol kesehatan di sebuah tempat hiburan malam di kafe dan bar Brotherhood Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Millen Cyrus terbukti positif memakai narkoba jenis benzo.
Selain Milen, 3 pengunjung lainnya juga dinyatakan positif benzo dan ekstasi.
Millen Cyrus serta para pengunjung bar yang positif narkoba, langsung diboyong ke Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari tempat ini ada kita periksa selebgram satu orang inisial MC bersama temannya, positif benzo,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa yang dikutip dari Kompas TV.
Kombes Mukti mengatakan, selain MC dan rekannya, ada dua orang lain yang turut positif mengkonsumsi narkoba.
“Jadi 4 orang dinyatakan positif dan diamankan di Polda Metro untuk didalami dan kita kembangkan,” ujarnya.
Kasus ini menjadi kedua kalinya Millen berurusan dengan polisi setelah ditangkap oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok 22 November 2020 lalu di sebuah hotel di Jakarta Utara.
Saat itu, penyidik menetapkan Millen sebagai tersangka atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,36 gram dan bong atau alat isap sabu. (gr)