Potret24.com, Makassar – Tim Resmob Panakukkang berhasil mengamankan pelaku penganiayaan balita umur 1 tahun 2 di Jalan Pettarani 2, Makassar, Selasa (09/2/2021). Balita itu dianiaya oleh kekasih ibunya sendiri.
Sebelumnya, pelaku melakukan penganiayaan terhadap bayi laki laki berumur 1 tahun 2 bulan itu, di Jalan Hadji Kalla, Kota Makassar.
Pria itu geram. Dia lalu memukul balita itu. Tak cuma itu, pria itu juga menggigit badan sang bocah.
Ibu kandung Balita inisial SR (18) tak bisa berbuat apa-apa. Dia hanya mengambil putranya lalu membujuknya untuk diam. Itu sudah penganiayaan yang kesekian kalinya dilakukan pacarnya. Pelaku yang berprofesi sebagai driver ojek online itu memang tempramental.
“Resmob Panakukkang berhasil mengamankan pelaku di salah satu tempat di Jalan Pettarani, diduga merupakan teman ojek online dari pelaku,” ungkap Kapolsek Panakukkang Kompol Jamal Fatur Rakhman.
Menurut Kompol Jamal, kondisi balita itu sangat memprihatinkan, balita tersebut mengalami luka-luka dan memar di sekujur wajahnya serta luka gigit pada bagian dadanya.
“Pelaku dijerat UU Perlindungan Anak Pasal 85 dengan ancaman di atas 5 tahun,” pungkasnya. (gr)