Potret24.com, Pekanbaru - Kantor Hukum Supriadi Bone, SH, C.L.A. & Group melayangkan somasi kepada Walikota Pekanbaru, Firdaus, Jumat (22/01/2021" />
Pekanbaru

Walikota Pekanbaru di Somasi Advokad

5
×

Walikota Pekanbaru di Somasi Advokad

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, Pekanbaru – Kantor Hukum Supriadi Bone, SH, C.L.A. & Group melayangkan somasi kepada Walikota Pekanbaru, Firdaus, Jumat (22/01/2021).

Somasi dilayangkan sebagai bentuk aksi protes dan keluhan kliennya, Rinaldi, terkait pemasangan iklan rokok pada videotron di jalan Protokol Sudirman atau di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Riau.

“Iklan rokok berupa videotron di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Riau atau di jalan Protokol Sudirman Kota Pekanbaru, banyak dikeluhkan oleh masyarakat khususnya pengendara sepeda motor yang melintasi Jalan Protokol Sudirman, karna efek cahaya videotron sangat mengganggu pandangan pengendara,” ujar Supriadi Bone.

Pemasangan iklan rokok pada videotron diduga perbuatan melawan hukum (PMH). Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan mengandung bahan zat adiktif produk tembakau dan undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Dalam kedua regulasi itu, dijabarkan ketentuan pemasangan iklan diluar ruangan tidak dilakukan di kawasan tanpa rokok, tidak diletakkan di jalan utama atau Protokol dan harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan, tidak boleh memotong jalan atau melintang, serta tidak boleh melebihi ukuran 72 M2.

Ditambah lagi dengan surat edaran Walikota Pekanbaru Nomor 805/DPD/XII/2015 menidaklanjuti Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru Nomor 39 Tahun 2014 tentang kawasan bebas iklan rokok pada lima ruas jalan di Kota Pekanbaru bebas dari iklan rokok, yakni Jalan Pattimura, Jalan Tuanku Tambusai, Jalan Riau, Jalan Arifin Ahmad, Jalan Jenderal Sudirman.

“Pemasangan iklan rokok di videotron di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Riau atau Jalan Protokol Sudirman Kota Pekanbaru tersebut, diduga merupakan Permbuatan Melawan Hukum (PMH), dan merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 dan Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 39 Tahun 2014,” tegasnya.

Supriadi meminta Walikota Firdaus agar segera mengambil tindakan tegas dan menertibkan iklan rokok dalam tempo 7×24 jam. Jika tidak diindahkan, Supariadi menegaskan akan menempuh jalur hukum.

“Dalam jangka waktu 7×24 Jam, terhitung dari surat ini saudara terima apabila hal ini tidak diindahkan, klien kami akan melakukan upaya hukum yang dianggap perlu, dan melaporkan permasalahan ini kepada institusi yang berwenang,” pungkasnya.

Walikota Pekanbaru belum berhasil dimintai keterangan terkait somasi. Hingga berita ini di publish, belum ada keterangan resmi dari orang nomor satu di pemerintahan Kota Pekanbaru tersebut. (ndo)