Potret24.com, Meranti - Satreskrim Polres Kepulauan Meranti menangkap tiga orang yang terlibat jual beli chip high domino di Kota Selat Panjang, Kabu" />
Potret Hukrim

Transaksi Chip High Domino, 3 Warga Selat Panjang Ditangkap Polisi

7
×

Transaksi Chip High Domino, 3 Warga Selat Panjang Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, Meranti – Satreskrim Polres Kepulauan Meranti menangkap tiga orang yang terlibat jual beli chip high domino di Kota Selat Panjang, Kabupaten Meranti.

Mereka adalah BH alias Budi (32), YD alias Iyan (35), BR (30). Diketahui, tersangka BH dan YD merupakan penampung chip high domino. Sedangkan, BR adalah seorang pembeli.

Penangkapan ketiga tersangka dilakukan di salah satu Kedai Kopi yang berada di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Selatpanjang Selatan, pada Senin (18/01/2021), sekira pukul 21.00 WIB.

“Ketiga tersangkan sudah diamankan dan dititipkan dibalik jeruji Mapolres Meranti,” ujar Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Prihadi Tri Saputra, Selasa (19/01/2021).

Penangkapan ketiga tersangka berdasarkan informasi masyarakat. Kepada petugas, sekira pukul 09.00 WIB, masyarakat menyampaikan bahwa telah terjadi permainan judi modus jual beli chip dengan menggunakan sarana aplikasi permainan Higgs Domino melalui smartphone.

Harga penjualan chip 1 Bilion ditawarkan oleh penampung dibanderol Rp.70 ribu. Sedangkan untuk pembelian chip, penampung menjatuhkan harga senilai Rp.62 ribu untuk 1 Bilion chip.

Mendengar hal informasi itu, Satreskrim Polres Meranti langsung melakukan penyelidikan. Polisi berhasil mengendus dan memastikan target. Setelah itu, polisi tak buang-buang waktu, dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Saat itu, pelaku sedang melakukan transaksi pembelian chip dari seseorang berinisial BR (30),” cetusnya.

Polisi selanjutnya mengamankan dan menggelandang para pelaku ke Mapolres meranti. Dari tangan pelaku, polisi menyita uang tunai sebesar Rp5.568,000, yang diduga hasil penjualan dan pembelian chip aplikasi Higgs Domino diperoleh dari BH dan YD.

Selain itu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp434.000 dari BR selaku orang yang menjual Chip kepada BH dan YD, 3 unit Smartphone, satu buah buku jurnal untuk hasil perekapan jual beli Chip, dan spanduk pemberitahuan menerima jual beli Chip Higgs Domino.

“Semua barang bukti dan pelaku sudah diamankan petugas, guna proses selanjutnya,” tukasnya.

Para pelaku terancam 4 tahun penjara. Mereka akan dijerat pasal pasal 303 Ayat 1 atau 303 ayat 1 ke 2 KUHPidana jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

“Ancam hukuman penjara paling lama 4 tahun, atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah,” pungkasnya. ***