Kepri Sekitar

Tiga Pengedar Sabu Jaringan International Ditangkap Polda Kepri, Barang Buktinya 46 Kg

4
×

Tiga Pengedar Sabu Jaringan International Ditangkap Polda Kepri, Barang Buktinya 46 Kg

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, Batam – Polda Kepri menangkap tiga pegedar narkotika jenis sabu jaringan international. Tersangka berinisial N, MD alias A, dan MY alias PH.

Mereka ditangkap lantaran hendak bertransaksi sabu. Tak tanggung-tanggung, sabu sitaan petugas dari ketiga pelaku fantastis, yakni 46 Kg.

“Ketiga pelaku sudah diamankan dibalik jeruji besi,” Wakapolda Kepri Brigjen Pol Darmawan dalam keterangan pers di halaman Mapolda Kepri, Selasa (19/01/2021).

Pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat bahwa akan ada transaksi sabu di seputaran daerah Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota batam, Minggu (17/01/2021) sekira pukul 10.00 WIB.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Polisi mengendus transaksi barang haram dan berhasil menangkap N aliasN Bin H AS dan MD alias A Bin J. Saat diamankan, ditemukan sabu seberat 1 Kg.

“Kedua pelaku kemudian digelandang ke Mapolda, untuk menjalani pemeriksaan,” cetusnya.

Pengakuan tersangka N dan MD, barang haram tersebut didapatnya dari tersangka MY. Mendengar hal itu, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap MY. Hanya dalam tempo satu hari, pelaku berhasil ditangkap petugas.

“Pada tanggal 18 Januari 2021 pukul 09.30 WIB, tim kembali berhasil mendapatkan satu tersangka dengan Inisial MY alias PH Bin HG, dengan barang bukti sebanyak 2 Kg,” ungkapnya.

Polisi kemudian mengintrogasi tersangka MY. Kepada polisi, MY menuturkan bahwa barang haram sitaan petugas dari tangannya tidak hanya itu saja. Bahkan barang haram tersebut masih ada di simpan di gudang mushola pulau teluk bakau, Kelurahan Pulau Terong, Belakang Padang.

“Dilokasi tersebut ditemukan barang bukti sabu sebanyak 8 Kg,” tuturnya lagi.

Meski telah berhasil mengamankan sabu seberat 11 kg, Polda Riau terus melakukan pencaharian sabu. Tak pelak kediaman tersangka MY menjadi sasaran penggeledahan oleh petugas.

Saat di geledah, polisi lagi-lagi menemukan sabu. Total sabu ditemukan petugas di kediaman tersangka MY seberat 35 Kg. Sabu itu ditemukan di salah satu gudang.

“Jadi total keseluruhan barang bukti yang berhasil kita amankan adalah 46.000 gram, atau 46 Kg,” terangnya.

Berdasarkan pengakuan MY, seluruh barang haram sitaan petugas merupakan milik warga Malaysia. Polisi pun menegaskan akan terus mengusut kasus tersebut.

“Pengakuan tersangka Inisial MY bahwa barang tersebut merupakan titipan dari seseorang di Malaysia. Tentunya, tim akan terus melakukan pengembangan lebih lanjut, apakah masih ada barang bukti yang lain atau tersangka lainnya, hal ini akan terus kita kembangkan,” imbuhnya.

Para akan dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo, pasal 132 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. **(iwan)