Potret Hukrim

Soal Penghentian Kasus Penebangan Pohon Median, Pengamat Hukum: Delik Biasa Harus Tetap Diproses

3
×

Soal Penghentian Kasus Penebangan Pohon Median, Pengamat Hukum: Delik Biasa Harus Tetap Diproses

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, Pekanbaru – Penghentian kasus penebangan pohon median di Jalan Tambusai oleh Polsek Bukit pada Selasa (05/01/2021), dipertanyakan.

Pengamat Hukum DR. Muhammad Nurul Huda, SH, MH menegaskan, penyidikan kasus penebangan pohon median di Jalan Tambusai harus tetap dijalankan .

Dia mengatakan, perdamaian pelapor dan terlapor berujung penghentian kasus penebangan pohon yang menetapkan bos CV. RB, TF sebagai salah satu tersangka itu merupakan delik biasa.

“Ini karena delik biasa harus tetap diproses,” kata Nurul melalui via pesan selulernya, Jumat (22/01/2021).

Menurutnya, penghentian (SP3) suatu penyidikan telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 109 ayat 2 menyebutkan, penghentian penyidikan dapat dilakukan apabila peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana.

“Bisa saja dihentikan, jika peristiwa tersebut bukan peristiwa pidana, tidak terdapat cukup bukti atau penyidikan dihentikan demi hukum,” ucapnya.

Disinggung terkait pencabutan laporan, Nurul menegaskan bahwa kasus pelaporan tersebut tidak dapat di cabut.

“Ini Tidak bisa dicabut, karena delik biasa,” tuturnya.

Kapolsek Bukit Raya Hary Parasetyo melalui Kanit Reskrim AKP Abdul Halim terangan-terangan menyebutkan jika penyidikan kasus penebangan pohon median di Jalan Tambusai sudah dihentikan.

Abdul mengatakan, penghentian penyidikan lantaran pelapor dan terlapor sepakat berdamai, dan pelapor mencabut laporan.

“Karena sudah ada perdamaian dan pelapor sudah mencabut laporan. Maka prosesnya kita hentikan. Para tersangka saat ini juga sudah tidak kita ditahan,” cetus Abdul Halim, Selasa (05/01/2021).

Dalam penghentian penyidikan kasus itu, lanjut Abdul, sudah ada penetapan sejumlah tersangka.

“Sebelumnya, atas laporan pengrusakan 83 pohon pelindung tersebut, kita sudah menetapkan beberapa orang tersangka. Salah satunya bos CV RB, TF,” ungkapnya. **