Pekanbaru

Setelah Prostitusi, Kota Pekanbaru Dilanda Teror Sampah yang Menumpuk

3
×

Setelah Prostitusi, Kota Pekanbaru Dilanda Teror Sampah yang Menumpuk

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, Pekanbaru – Setelah prostitusi yang merebak di Kota Pekanbaru selama periode Tahun 2020, masyarakat Kota Pekanbaru kembali “dihantui” horor sampah.

Hal ini lantaran sampah rumah tangga dan perkantoran dibiarkan menumpuk di jalan-jalan protokol.

Penumpukan sampah tersebut sepertinya sengaja tidak diangkut oleh petugas dan armada transportasinya untuk dibuang ke TPA Muara Fajar.

Akibatnya tentu masyarakat yang paling menderita karena merasakan bau busuk yang menguap kemana-mana.

“Sampah menumpuk dimana-mana. Ternyata julukan Kota Madani itu artinya selain prostitusi yang marak juga ada sampah yang menumpuk dimana-mana,” ujar anggota DPRD Pekanbaru Ida Yulita Susanti.

Selaku anggota Komisi I DPRD Pekanbaru asal Fraksi Golkar ada beberapa hal yang sangat perlu diketahui Kadis DLHK Kota Pekanbaru.

Pertama, saya melihat ini bukti ketidakmampuan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru dalam mempersiapkan administrasi proses tender karena tidak punya SOP kerja yang jelas.

Seharusnya, sebelum APBD murni disahkan oleh DPRD Kota Pekanbaru, Kepala DLHK sudah mempersiapkan kerangka acuan kerja menghadapi berakhirnya kontrak multiyears pada 31 Desember 2020.

Kedua, secara regulasi mengacu kepada pedoman pengadaan barang dan jasa, Pemerintah dapat melakukan lelang sebelum APBD ditetapkan.

Nanti setelah APBD ditetapkan, tinggal dilakukan penandatangan kontrak, sehingga tidak mengganggu proses pelayanan masyarakat.

Ketiga, pemutusan tenaga harian lepas (THL) pemungut retribusi sampah adalah tindakan tidak bermoral.

Seharusnya, DLHK sebelum melakukan keputusan pemutusan kontrak kerja terlebih dahulu mengkomunikasikan dan memberikan edukasi kepada seluruh THL; agar tidak terjadi gejolak karena ini menyangkut hajat hidup orang dan anak istrinya.

Keempat, seluruh persoalan yang terjadi hari ini adalah bukti kalau Walikota Pekanbaru salah menempatkan sumber daya manusia di DLHK Kota Pekanbaru, karena yang bersangkutan tidak pernah mengikuti asesment di OPD tersebut.

Dan kelima, saat ini Pansus DPRD Kota Pekanbaru dalam tahapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Retribusi Sampah, dan belum selesai. (gr)