Potret24.com, Pekanbaru – Seorang ibu di Demak, Jawa Tengah, S (36) dipolisikan oleh anak kandungnya sendiri berinsial A (19).
Ia mengaku kaget, betapa tidak, setelah bercerai dengan suami, anaknya sendiri malah melaporkannya atas kasus penganiayaan.
Wanita yang kesehariannya berjualan pakaian di Pasar Bintoro ini menceritakan awal mula kasus tersebut.
Semua bermula saat anaknya yang selama ini tinggal bersama mantan suaminya di Jakarta datang ke rumah hendak mengambil pakaian.
Saat itu, A datang bersama mantan suaminya.
Akan tetapi, S telah menyingkirkan semua pakaian milik A lantaran jengkel dengan perubahan sikap anaknya itu yang kini telah membencinya.
“Sejak ikut mantan suami, anak saya ini selalu menentang. Karena jengkel semua pakaiannya saya buang,” kata S di Mapolres Demak, Jumat dikutip dari KOMPAS.com.
Selanjutnya, keduanya kemudian terlibat pertengkaran hebat.
“Dia (A) marah karena pakaiannya saya buang sambil mendorong saya. Secara refleks saya pegang kerudungnya dan wajahnya kena kuku saya,” ujar S.
Tidak terima dengan perlakuan ibu, A kemudian melaporkan ke polisi.
S tidak terpikir pertengkaran dengan anaknya akan berujung mendekamnya ia di tahanan Polres Demak.
Sementara itu, Kepala Bagian Operasional Satreskrim Polres Demak Iptu Mujiono mengatakan, pihaknya telah mencoba mediasi antara kedua belah pihak.
Namun, A tetap bersikeras memproses kasus tersebut ke jalur hukum.
Kini pihak berwajib menjerat pelaku dengan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (gr)