Potret24.com, Kampar – Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto, SH menerima kunjungan Datuk Tujuh Koto Diulak Kenegerian Mentulik di ruang rapat Bupati Kampar Lantai II Kantor Bupati Kampar, Senin (18/01/2021).
Kunjungan sejatinya yang dilakukan Datuk Tujuh Koto Diulak Kenegerian Mentulik membahas laporan masyarakat terkait sengeketa lahan di Kecamatan Kampar Kiri Tengah.
Selain itu, mereka juga membahas tuntutan masyarakat lahan ulayat seluas 750 Hektare pembagian lahan di HGU PT. Agro Abadi.
Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto didampingi Asisten Pemerintah Sekretariat Daerah Kabupaten Kampar Ahmad Yuzar, Kepala Dinas Perkebunan Syahrizal, Dinas Lingkungan hidup Aliman Makmur, Kepala Dinas PTSMP Hambali dalam arahannya mengatakan, seluruh laporan dan penyampaian Ninik Mamak Tujuh Koto Diulak Kenegerian Mentulik telah diterima.
“Kami akan terus berupaya mengangkat marwah Kabupaten Kampar, dimana Kabupaten Kampar terdapat Tigo Tungku Sejarangan yang bermakna didalamnya ada unsur pemerintah daerah, Ninik mamak dan alim ulama,” ujarnya.
Catur mengungkapkan, persoalan tersebut akan ditindaklanjutinya. Dengan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Catur pun meminta waktu untuk mempelajari pengaduan terlebih dahulu sebelum mengambil kebijakan.
“Seluruh pengaduan masyarakat yang disampaikan Ninik mamak Tujuh Koto Diulak Kenegerian Mentulik sudah saya pahami. Karenanya, Saya mengharapkan kesabaran masyarakat Desa, Pemda Kampar akan mempelajarinya dan akan mengambil kebijakan yang tentu saja pro rakyat,” ucap Catur Sugeng.
Sebagai Bupati Kampar, Catur mengapresiasi respon dan reaksi Ninik mamak Tujuh Koto Diulak Kenegerian Mentulik terkait keresahan masyarakat Mentulik dibalik konflik sengketa lahan dengan PT. Agro Abadi.
“Kita apresiasi yang tinggi kepada Ninik Mamak Tujuh Koto Diulak Kenegerian Mentulik yang telah menjembatani keluhan dan keresahan masyarakat, sehingga tidak terjadi kemelut yang berkepanjangan di Desa Mentulik dengan pihak perusahaan PT. Agro Abadi,” ungkap Catur lagi.
Sengeketa lahan masyarakat dengan PT. Agro Abadi sudah berlangsung lama. Masyarakat Desa Mentulik menuntut PT. Agro Abadi menyerahkan pembagian lahan dalam bentuk Kredit Koperasi Primer Kepada Anggota (KKPA) seluas 750 hektare. Padahal pada tahun 2002 silam, pihak PT. Agro Abadi telah menyepakati akan menyerahkan sisa lahan.
“PT. Agro Abadi tidak melaksanakan kesepakatan tentang penyerahan sisa lahan pada tahun 2002 seluas 850 HA sesuai perjanjian dari luas lahan keseluruhan 4061 hektare,” tutur salah satu perwakilan Datuk Tujuh Koto Diulak Kenegerian Mentulik.
Menurutnya, objek lahan yang menjadi tuntutan masyarakat adalah tanah ulayat. Karena itu, dia meminta PT. Agro Abadi untuk koperatif dengan nota kesepakatan tersebut.
“Lahan tersebut merupakan lahan ulayat Tujuh Koto Diulak Kenegerian Mentulik,” tegasnya.